Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil

Kompas.com - 15/11/2021, 16:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan nantinya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Jadi, penentuan upah minimum bagi pekerja pada UMK sudah pasti sesuai kesepakatan antara pemberi kerja atau pengusaha dengan para pekerjanya.

Baca juga: Buruh Minta Upah Naik 7-10 Persen, Pengusaha: Jangan Dipaksakan...

"Upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Artinya, bagi usaha mikro dan kecil tidak wajib melaksanakan upah minimum. Kecuali memenuhi ketentuan, yang pertama, bagi usaha mikro kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Dinar dalam seminar virtual membahas mengenai upah minimum, Senin (15/11/2021).

Adapun UMK yang dikecualikan dari upah minimum, kata dia, tidak bergerak di bidang teknologi.

"Selanjutnya, usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari upah minimum adalah yang masih mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak di bidang teknologi," imbuh dia.

Selain kesepakatan, ada perhitungan untuk menentukan menentukan upah yang dibayarkan bagi pekerja UMK, yakni berdasarkan rata-rata konsumsi serta angka kemiskinan di tiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah

Dinar menyebutkan, kesepakatan upah tersebut sekurang-kurangnya adalah sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi yakni 50 persen.

Kemudian, sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan.

"Misalkan, upah minimum di DKI Rp 4,3 juta, rata-rata konsumsi ternyata hanya 2,3 persen. Artinya, bagi usaha mikro dan kecilnya yang ada di DKI nilai upah sekurang-kurangnya 50 persen dari Rp 4,3 juta berarti Rp 1.150.000," jelas Dinar.

"Namun, dilihat dulu, dia sudah 25 persen dari garis kemiskinan di DKI belum? Kita lihat dulu garis kemiskinannya di DKI, datanya ada di BPS juga. Garis kemiskinan di DKI ternyata sekitar 600.000 Padahal, harus di atas 25 persen. Artinya kalau 600.000 ditambah lagi 25 persennya sekitar 750.000. Upah mininum bagi mikro kecil yang ada di DKI bukan yang Rp 750.000 tetapi Rp 1.150.000," sambung Dinar mencontohkan.

Baca juga: Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen

Perlu diketahui, Kemenaker telah membeberkan bahwa upah minimum rata-rata untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Untuk penetapan upah minimum di provinsi, dijadwalkan akan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada 20 November.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan pada 30 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com