Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 18/11/2021, 10:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal memberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, pemerintah tidak mau ambil risiko bila momen yang terjadi pada akhir tahun tidak terkendali. Otomatis, penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti pada akhir Juni 2021.

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

Airlangga menuturkan, langkah tersebut adalah langkah antisipatif, meski perayaan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan perayaan yang sama di tahun lalu.

Tahun ini, sudah lebih banyak masyarakat mendapat vaksinasi. Warga yang mendapat vaksinasi dosis pertama digenjot mencapai 60 persen dan yang mendapat vaksinasi dosis kedua sudah 40 persen secara nasional.

Angka tersebut sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pada saat Delta varian naik, itu suntikan pertama mencapai 25 persen. Suntikan kedua sudah melampaui 40 persen. Tapi terkait pandemi Covid-19, situasi ke depan yang kita jaga adalah Natal dan Tahun Baru," beber Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, pemerintah akan terus mengakselerasi mekanisme gas dan rem untuk menangani pandemi Covid-19. Metode ini bakal dilakukan hingga pandemi Covid-19 menurun signifikan.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dicabut, Ini Daftar Hari Libur Nasional Terbaru

Tercatat saat ini, kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.

"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 (kasus). Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
menurutku kebijakan ini justru membantu pemerintah daerah. terutama dalam mengendalikan kerumunan di tempat wisata.kebijakan ini bukan bertujuan menghalangi mobilitas para wisatawan. cenderung menata agar tak muncul kasus hingga klaster covid-19 dari sektor wisata.dengan (ppkm) level 3 berarti kita


Terkini Lainnya
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Ekbis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat
Ekbis
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat yang Kaya Migas
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat yang Kaya Migas
Ekbis
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Ekbis
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Ekbis
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Ekbis
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
Ekbis
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
Ekbis
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Ekbis
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Ekbis
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Ekbis
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Ekbis
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau