Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: 2 Juta Buruh Bakal Mogok 3 Hari Tuntut Upah Minimum Naik hingga 10 Persen

Kompas.com - 19/11/2021, 15:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mengerahkan 2 juta buruh melakukan aksi mogok kerja nasional di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada 6-8 Desember 2021.

"Direncanakan 6-8 Desember 2021, diikuti oleh 60 federasi tingkat nasional dan 5 konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional. Ada 2 juta buruh yang akan mogok kerja. Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota, yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti mogok nasional 2 juta orang," papar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Ia bilang, mogok nasional akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Kami tidak menggunakan mogok kerja, tapi mogok nasional, UU Nomor 9 Tahun 1998," kata dia.

Baca juga: Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032

Karena berpedoman kepada beleid tersebut maka 2 juta buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional akan menghentikan aktivitas kerjanya hingga pukul 18.00 waktu setempat (menyesuaikan waktu daerah masing-masing).

Sebagian buruh nantinya juga dilibatkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, wali kota, DPR/DPRD, Istana Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini tentu saja, kata dia, akan mengantongi izin dari Kepolisian dan tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Karena dia menggunakan UU 9/1998, lokasi mogok nasional atau unjuk rasa nasional ini yang di pabrik, stop produksi. Ini cara kami mengikuti aturan PPKM Level 1. Pabrik adalah lokasi yang dianggap steril. Karyawan stop produksi mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 18.00. Stop produksi, berkumpul di lingkungan pabrik masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Buruh Minta Upah Naik 7-10 Persen, Pengusaha: Jangan Dipaksakan...

Terdapat dua tuntutan yang disuarakan oleh 2 juta buruh, yakni naikkan upah minimum hingga ke 10 persen serta mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com