Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: 2 Juta Buruh Bakal Mogok 3 Hari Tuntut Upah Minimum Naik hingga 10 Persen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
|
Editor: Bambang P. Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mengerahkan 2 juta buruh melakukan aksi mogok kerja nasional di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada 6-8 Desember 2021.

"Direncanakan 6-8 Desember 2021, diikuti oleh 60 federasi tingkat nasional dan 5 konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional. Ada 2 juta buruh yang akan mogok kerja. Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota, yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti mogok nasional 2 juta orang," papar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Ia bilang, mogok nasional akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Kami tidak menggunakan mogok kerja, tapi mogok nasional, UU Nomor 9 Tahun 1998," kata dia.

Baca juga: Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032

Karena berpedoman kepada beleid tersebut maka 2 juta buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional akan menghentikan aktivitas kerjanya hingga pukul 18.00 waktu setempat (menyesuaikan waktu daerah masing-masing).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian buruh nantinya juga dilibatkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, wali kota, DPR/DPRD, Istana Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini tentu saja, kata dia, akan mengantongi izin dari Kepolisian dan tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Karena dia menggunakan UU 9/1998, lokasi mogok nasional atau unjuk rasa nasional ini yang di pabrik, stop produksi. Ini cara kami mengikuti aturan PPKM Level 1. Pabrik adalah lokasi yang dianggap steril. Karyawan stop produksi mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 18.00. Stop produksi, berkumpul di lingkungan pabrik masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Buruh Minta Upah Naik 7-10 Persen, Pengusaha: Jangan Dipaksakan...

Terdapat dua tuntutan yang disuarakan oleh 2 juta buruh, yakni naikkan upah minimum hingga ke 10 persen serta mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Video rekomendasi
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi