Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Gojek Online dari HP

Kompas.com - 09/12/2021, 17:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini menjadi tukang ojek bukan lagi hal yang bisa diremehkan, sebab profesi ini sudah diintegrasikan dengan teknolgi canggih. Salah satunya layanan transportasi online Gojek, bagaimana cara daftar Gojek online?

Gojek merupakan perusahaan karya anak bangsa yang berbasis transportasi online. Namun sekrang layanan Gojek juga meliputi pesan antar makanan, layanan logistik, pembayaran non tunai dengan GoPay, bayar tagihan, proteksi kesehatan, layanan donasi dan zakat, berinvestasi, belanja, dan masih banyak lagi.

Dikutip dari laman resmi Gojek, platform on demand ini telah berkontribusi lebih dari 7,1 triliun dollar AS atau setara Rp 102,43 triliun terhadap perekonomian Indonesia melalui layanan-layanannya.

Hal ini tercermin dari sudah sebanyak lebih dari dua juta orang yang daftar Gojek menjadi mitra pengemudi. Hal ini menandakan peminat Gojek di dalam negeri sangatlah besar.

Baca juga: Cara Daftar Grab secara Online Tanpa Ribet

Apalagi sekarang untuk daftar Gojek sangat mudah, Gojek telah menyediakan layanan daftar Gojek online melalui ponsel. Namun, pendaftaran Gojek dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan jumlah mitra di suatu wilayah tertentu.

Syarat dan cara daftar Gojek online untuk motor

Gojek mensyaratkan mitranya harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berumur maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran Gojek online.

Selanjutnya calon mitra diharap menyiapkan berkas berikut untuk pendaftaran Gojek:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) C/D dalam masa berlaku.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang pajak lima tahunannya dalam masa berlaku.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli atau legalisir dalam masa berlaku.
  • Buku rekening tabungan, hanya berlaku untuk Bantaeng, Belitung, Berau, Bitung, Bulukumba, Gorontalo, Kisaran, Madura, Merauke, Metro, Padang Sidempuan, Palopo, Palu, Sabang, Sorong, Ternate, dan Tomohon.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Syarat kendaraan untuk pendaftaran Gojek:

  • Batas maksimal umur kendaraan delapan tahun dihitung dari tahun pendaftaran.
  • Maksimal kapasitas mesin 250 cc, tidak boleh lebih.
  • Kendaraan 4 tak.
  • Bukan kendaraan motor tipe trail.

Mau tau cara menjadi mitra Gojek dengan daftar Gojek online? Yuk simak caranya berdasarkan situs resmi Gojek:

  • Langkah pertama daftar Gojek adalah dengan mengunduh aplikasi GoPartner di Playstore pada ponsel.
  • Buka aplikasi GoPartner dan klik 'Daftar Jadi Mitra'.
  • Masukan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor yang didaftarkan.
  • Pilih Motor Driver untuk pendaftaran Gojek motor.
  • Data Anda akan diverifikasi dan dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan terdapat data yang kurang tepat atau apabila telah lolos verifikasi untuk informasi langkah selanjutnya.

Syarat dan cara daftar Gojek online untuk mobil

Gojek mensyaratkan mitranya harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berumur maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran Gojek online.

Selanjutnya calon mitra diharap menyiapkan berkas berikut untuk pendaftaran Gojek:

Baca juga: Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh

  • KTP asli yang masih berlaku.
  • SIM A / A Umum / D2 / B1 asli yang dalam masa berlaku.
  • STNK mobil asli dan pajak lima tahunan dalam masa berlaku.
  • Buku rekening tabungan.

Sementara itu, syarat untuk kendaraan pendaftaran Gojek berikut ini:

  • Batas maksimal umur kendaraan delapan tahun dihitung dari tahun pendaftaran.
  • Minimal kapasitas mesin 1000 cc
  • Bukan mobil sport, pikap, double cabin pickup, convertible atau coupe.

Mau tau cara menjadi mitra Gojek dengan daftar Gojek online? Yuk simak caranya berdasarkan situs resmi Gojek:

Baca juga: Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!

  • Unduh aplikasi GoPartner pada Playstore pada ponsel.
  • Buka aplikasi GoPartner dan klik Daftar Jadi Mitra.
  • Masukan nomor ponsel yang akan didaftarkan. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor yang didaftarkan.
  • Pilih Mobil Driver untuk pendaftaran Gojek mobil.
  • Masukan data diri beserta kelengkapan dokumen melalui aplikasi. Pastikan dokumen yang diunggah tidak buram dan bisa dibaca.
  • Data akan diverifikasi dan akan mendapatkan pemberitahuan jika terdapat data yang kurang tepat atau apabila telah lolos verifikasi untuk informasi langkah selanjutnya.

Pastikan ikuti semua tahapan di atas dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dan terlihat jelas. Yuk ambil ponsel dan cara daftar Gojek online sekarang.

Demikian cara pendaftaran Gojek untuk pengemudi semoga mudah dipahami dan bermanfaat untuk diikuti instruksinya. Sebab, cara daftar Gojek online sangat mudah karena bisa dilakukan dengan ponsel.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
terima kompas telah memberi informasi, semoga bermanfaat bagi yang berminat


Terkini Lainnya
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Cuan
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Keuangan
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Cuan
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Ekbis
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Ekbis
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
Ekbis
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Ekbis
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Syariah
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Syariah
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
Ekbis
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Ekbis
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Ekbis
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Ekbis
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
Cuan
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau