Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BPOM Melalui Website dan Aplikasi BPOM Mobile

Kompas.com - 30/12/2021, 12:43 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cek BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan penting dilakukan untuk mencari informasi tentang produk kosmetik, obat, dan makanan. Sebab, banyak produk berbahaya tidak terdaftar BPOM cek atau cek nomor BPOM nya palsu.

BPOM adalah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pengawasan cek produk BPOM bertujuan untuk mengetahui bahan, manfaat, dan dampak produk bagi kesehatan.

Mengutip Kompaspedia, obat dan makanan yang dimaksud berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekusor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. 

Pada era jual beli online di e-commerce ini banyak beredar produk-produk kosmetik, obat, dan makanan berbahaya yang dapat merusak tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Oleh karenanya, meski produk mengklaim sudah terdaftar BPOM, tidak ada salahnya untuk cek nomor BPOM tersebut di situs resmi cek BPOM atau aplikasi BPOM cek.

Sebab, jika diperhatikan dengan jeli di e-commerce banyak penjual kosmetik dan obat berbahaya yang memalsukan cek nomor BPOM produknya agar pembeli percaya produk tersebut aman padahal kenyataannya mengandung bahan berbahaya.

Fitur cek BPOM ini akan menampilkan nomor registrasi setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang terdaftar dan diawasi BPOM cek. Jadi saat menggunakan cek produk BPOM dan halaman pencarian memuat daftar produk tersebut maka produk yang di cek BPOM telah terdaftar dan aman digunakan.

Pada cara cek BPOM ini akan muncul keterangan pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk yang bisa dicocokan dengan produk yang di cek nomor BPOM.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Cara cek BPOM online melalui laman resmi cek produk BPOM sebagai berikut:

  • Buka laman resmi BPOM.
  • Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".
  • Klik "Cari".
  • Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.

Kemudian, cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM cek akan jauh lebih mudah dari cara cek BPOM via website. Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.

Adapun cara cek BPOM melalui aplikasi sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.
  • Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.
  • Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.
  • Sistem akan menampilkan informasi produk.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Apabila setelah cek BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.

Demikian cara cek BPOM melalui situs resmi cek produk BPOM ataupun aplikasi cek nomor BPOM. Meskipun sedikit ribet, tapi alangkah baiknya jika setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang akan digunakan di BPOM cek terlebih dulu supaya terjamin keamanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rumah Subsidi Kecil 18 Meter Persegi? Hashim Bilang Masih Wacana
Rumah Subsidi Kecil 18 Meter Persegi? Hashim Bilang Masih Wacana
Ekbis
Grup Djarum Beli Saham Hermina (HEAL), Rogoh Kocek Rp 1,04 Triliun
Grup Djarum Beli Saham Hermina (HEAL), Rogoh Kocek Rp 1,04 Triliun
Ekbis
Prabowo Resmikan Serentak Pembangkit Listrik EBT di 15 Provinsi, Total Investasi Rp 25 Triliun
Prabowo Resmikan Serentak Pembangkit Listrik EBT di 15 Provinsi, Total Investasi Rp 25 Triliun
Energi
SBR014 Terbit 14 Juli 2025: Keuntungan, Cara Beli, dan Kuponnya
SBR014 Terbit 14 Juli 2025: Keuntungan, Cara Beli, dan Kuponnya
Ekbis
Quraish Shihab dan 2 Anggota Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga Mundur
Quraish Shihab dan 2 Anggota Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga Mundur
Syariah
Menabur Benih dan Bibit untuk Swasembada Pangan Nasional
Menabur Benih dan Bibit untuk Swasembada Pangan Nasional
Ekbis
Qatar Bangun 50.000 Apartemen Subsidi dIndonesia Senilai Rp 40,5 Triliun, Dilengkapi Kolam Renang
Qatar Bangun 50.000 Apartemen Subsidi dIndonesia Senilai Rp 40,5 Triliun, Dilengkapi Kolam Renang
Ekbis
Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Status Validasi BSU 2025
Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Status Validasi BSU 2025
Ekbis
Muhammadiyah Gandeng DMMX Percepat Digitalisasi Ekosistem Bisnis Amal Usaha
Muhammadiyah Gandeng DMMX Percepat Digitalisasi Ekosistem Bisnis Amal Usaha
Syariah
Asosiasi Ingatkan Dampak Konflik di Timur Tengah ke Sektor Logistik
Asosiasi Ingatkan Dampak Konflik di Timur Tengah ke Sektor Logistik
Industri
Filipina dan Jepang Garap Ekonomi Syariah, Indonesia Jangan Mau Kalah
Filipina dan Jepang Garap Ekonomi Syariah, Indonesia Jangan Mau Kalah
Syariah
Soal Kuota Internet Hangus, Ini Kata Pengamat
Soal Kuota Internet Hangus, Ini Kata Pengamat
Industri
Dorong Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri, PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional
Dorong Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri, PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional
Energi
Prabowo Optimistis Indonesia Bisa Swasembada Pangan di 2026, Mengapa?
Prabowo Optimistis Indonesia Bisa Swasembada Pangan di 2026, Mengapa?
Ekbis
Prabowo Resmikan PLTP Blawan Ijen, Nilai Investasi Rp 3,9 Triliun
Prabowo Resmikan PLTP Blawan Ijen, Nilai Investasi Rp 3,9 Triliun
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau