Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premium dan Pertalite Dihapus? Ini Aturan Penyaluran dan Harga BBM Tahun 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 09:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyaluran dan harga BBM tahun 2022.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tersebut merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 di tengah ramainya kabar tentang BBM jenis Premium dan Pertalite dihapus.

Baca juga: Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin, khususnya BBM jenis Premium dan Pertalite.

Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan terbaru, Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan. Ini berkaitan dengan penghapusan Premium dan Pertalite yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Baca juga: Dihapus, Bensin Pertalite Versi Shell Sudah Hilang di Pasaran

Peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan yang disusun Menteri ESDM harus berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21C aturan ini.

Jenis BBM Khusus Penugasan

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 juga merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.

Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku

Pada Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan harga Premium dan Pertalite terbaru

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium dan Pertalite. Ini tertuang dalam sejumlah pasal yang disisipkan pada aturan baru.

Pasal 21B ayat (1) berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Adapun Pasal 21B ayat (2) menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat (3) dan ayat (4).

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina di Jawa dan Sumatera

Selanjutnya, Pasal 21B ayat (5) menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Kemudian, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alhamdulillah bbm naik, membalas komentar arry lesmana : bbm naik atau hilang masih ada alternatif paling pertimbangan harga saja, kalau lpg naik biarpun non subsidi tetap saja pengaruh ke yg subsidi pun ikut naik.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

5 Perusahaan Raksasa AS Mau Investasi ke Indonesia, Nilainya Capai Rp 370,19 Triliun
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Thailand: Garuda Muda ke Final Piala AFF U23 2025!
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

PSI Umumkan Kaesang Jadi Ketum Terpilih
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng
api-2 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya
Hidup di Bawah Rp 609.160 per Bulan Dikategorikan Miskin
Hidup di Bawah Rp 609.160 per Bulan Dikategorikan Miskin
Ekbis
OJK Minta Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Balik ke Indonesia
OJK Minta Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Balik ke Indonesia
Keuangan
Dana Kelolaan STAR Asset Management Rp 23,9 Triliun Per Semester I 2025
Dana Kelolaan STAR Asset Management Rp 23,9 Triliun Per Semester I 2025
Cuan
Kapal Cepat Banyuwangi–Bali Cuma 2,5 Jam, Harga Tiket Mulai Rp 225.000
Kapal Cepat Banyuwangi–Bali Cuma 2,5 Jam, Harga Tiket Mulai Rp 225.000
Ekbis
IHSG Naik 3,17 Persen dalam Sepekan, Rekor Tertinggi Sejak Awal Tahun
IHSG Naik 3,17 Persen dalam Sepekan, Rekor Tertinggi Sejak Awal Tahun
Cuan
ASDP Wajibkan Reservasi Tiket via Ferizy untuk Cegah Calo
ASDP Wajibkan Reservasi Tiket via Ferizy untuk Cegah Calo
Ekbis
Cara Investasi SBR014 2025: Mulai Rp 1 Juta, Dapat Kupon Tiap Bulan
Cara Investasi SBR014 2025: Mulai Rp 1 Juta, Dapat Kupon Tiap Bulan
Ekbis
BPS Sebut Angka Kemiskinan Turun, Perbaikan di Desa Jadi Faktor Penentu
BPS Sebut Angka Kemiskinan Turun, Perbaikan di Desa Jadi Faktor Penentu
Ekbis
Ekonom Sebut Ada Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun di Kopdes Merah Putih
Ekonom Sebut Ada Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun di Kopdes Merah Putih
Ekbis
Fenomena Rojali Jadi Alarm Baru: Miskin atau Hanya Menahan Konsumsi?
Fenomena Rojali Jadi Alarm Baru: Miskin atau Hanya Menahan Konsumsi?
Ekbis
Laporan Mercer Ungkap Penyebab Produktivitas Pekerja RI Kurang Efisien
Laporan Mercer Ungkap Penyebab Produktivitas Pekerja RI Kurang Efisien
Karier
DPR Soroti Elektrifikasi di Wilayah 3T, Sebut Indikator Pemerataan Pembangunan
DPR Soroti Elektrifikasi di Wilayah 3T, Sebut Indikator Pemerataan Pembangunan
Energi
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Keuangan
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
Keuangan
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Pastikan HUT Ke-80 RI Diperingati di Jakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau