Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/02/2022, 07:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Baca juga: Menaker: Dana JHT Dikelola Sesuai Prinsip Kehati-hatian

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Baca juga: Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ibu,menteri kami punya keluarga,tolong jgn dipersulit dengan kebijakannya,,karena jika terkena phk,,jht itu lah harapan kami,untuk modal usaha dan kebutuhan lainnya,,kami berharap agar keputusan itu,di anulir,,krn uang itu uang hasil keringat kami,,,jangan dipersulit,,
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

NIK Tidak Terdaftar BSU Saat Cek di Pospay, Tapi Lolos di Situs Kemenaker dan BPJSTK
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Cara Cek BSU di Pospay 2025, Rp 600.000 Cair Lewat Kantor Pos
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Bikin Flyover dengan Tikungan 90 Derajat, 8 Insinyur di India Langsung Diberhentikan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Menteri UMKM Maman Datangi KPK Klarifikasi Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Ribut Tolak Dedi Mulyadi Tambah Rombel SMA, DPRD Jabar Minta Swasta Tak Hanya Protes
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hormati Diogo Jota, FIFA Terapkan Aturan Khusus di 8 Besar Piala Dunia Klub 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
api-2 . LATEST
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jadi Korban TPPO di Jakbar, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau