Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Distributor Meterai Elektronik

Kompas.com - 18/02/2022, 22:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Hidup di zaman digital saat ini, dunia seolah-olah berada dalam genggaman. Segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone kita. Dengan demikian, informasi yang ada di ujung dunia pun bisa diketahui dengan mudah karena berkembangnya teknologi ini.

Secara garis besar, kemajuan teknologi tentunya memudahkan kita dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita serta banyak kemudahan lainnya.

Jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.

Baca juga: Menteri Investasi: Saya Mohon Kerja Sama dan Rajin Mendatangi Para Investor

Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.

Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.

Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.

“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 3 Negara Miskin Minta Keringanan Bayar Utang ke G20

Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;, PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;, PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;, PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.

Baca juga: Negara G20 Sepakat Pajak Minimum Korporasi Global 15 Persen Dimulai pada 2023

Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.

“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal” pungkas Adi. (Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal
Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal
Ekbis
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
Cuan
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ekbis
Wall Street Menghijau Ditopang Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Wall Street Menghijau Ditopang Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Cuan
Pengungkapan Beras Oplosan Sudah Dapat Restu Prabowo? Ini Kata Mentan
Pengungkapan Beras Oplosan Sudah Dapat Restu Prabowo? Ini Kata Mentan
Ekbis
Mentan Kaget Ada 2 Perusahaan Minta Harga Beras Premium Diturunkan
Mentan Kaget Ada 2 Perusahaan Minta Harga Beras Premium Diturunkan
Ekbis
Mentan Amran: Harga Beras Premium Turun Rp 1.000, Konsumen Tetap Harus Waspadai Beras Oplosan
Mentan Amran: Harga Beras Premium Turun Rp 1.000, Konsumen Tetap Harus Waspadai Beras Oplosan
Ekbis
Ini Cara Bedakan Beras Oplosan dengan Beras Premium Murni
Ini Cara Bedakan Beras Oplosan dengan Beras Premium Murni
Ekbis
Simulasi DEN: Tarif AS Turun, PDB Indonesia Bisa Tumbuh 0,5 Persen
Simulasi DEN: Tarif AS Turun, PDB Indonesia Bisa Tumbuh 0,5 Persen
Ekbis
Produk Amerika Bebas Tarif: Ancaman dan Peluang bagi Industri Lokal
Produk Amerika Bebas Tarif: Ancaman dan Peluang bagi Industri Lokal
Ekbis
[POPULER MONEY] Tarif Trump Turun, QRIS Berpotensi Hilang Kekuatan | Saham CDIA Digembok BEI0, Ada Apa?
[POPULER MONEY] Tarif Trump Turun, QRIS Berpotensi Hilang Kekuatan | Saham CDIA Digembok BEI0, Ada Apa?
Ekbis
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Ekbis
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Ekbis
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Ekbis
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hujan Meteor Perseid Bisa Disaksikan di Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau