Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Curang, Pertamina Setop Pasok BBM ke SPBU di Purwakarta Selama Sebulan

Kompas.com - 04/03/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta, yang melakukan pelanggaran selama periode 2-15 Februari 2022.

SPBU itu melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebanyak 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus-menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun.

Baca juga: Sudah Naik, Hari Ini Harga BBM Pertamina Dex Jadi Rp 13.700-Rp 14.300 Per Liter

"Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina, bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama satu bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.

Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik di Sejumlah Daerah

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia.

Eko mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ucap Eko.

Baca juga: Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Manajemen: Api Sudah Padam, Tetap Beroperasi Normal

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
karena per semprotan menghasilkan tekanan sebesar diatas 30 kg/cm3 sekali semprot /tekan sudah diatas 100 rupiah..


Terkini Lainnya
Dirut BEI: Transaksi Saham Per Hari Capai Rp 13,6 Triliun, Peringkat ke-2 di ASEAN
Dirut BEI: Transaksi Saham Per Hari Capai Rp 13,6 Triliun, Peringkat ke-2 di ASEAN
Ekbis
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
Industri
'Market Cap' Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
"Market Cap" Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
Cuan
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Karier
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Karier
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Keuangan
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Keuangan
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Keuangan
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Ekbis
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran 'Fast Food' Terbesar di Dunia
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran "Fast Food" Terbesar di Dunia
Smartpreneur
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Ekbis
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
Ekbis
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Industri
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
Keuangan
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau