Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Temani 4 Menko, Kapolri, TNI dan Pejabat Lain Lapor SPT Pajak: Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir...

Kompas.com - 08/03/2022, 13:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pejabat negara kompak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filling. Pelaporan ini dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/3/2022).

Pelaporan SPT Tahunan itu diikuti oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, serta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000

Selain itu diikuti pula oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen TNI Bambang Suswantono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran eselon I Kemenkeu.

"Ini dilaksanakan pada awal Maret dan hari ini menjadi simbol dengan 4 Menko bersama Kapolri dan TNI. Pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gotong royong," ujar Sri Mulyani dalam acara pelaporan SPT Tahunan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Wapres Maruf: Lapor SPT Pajak Tepat Waktu, Bukti Cinta ke Negara

Ia menjelaskan, batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022. Sri Mulyani pun meminta untuk para wajib pajak memenuhi pelaporan SPT Tahunan sedini mungkin tanpa menunggu jatuh tempo.

Bendahara Negara itu mengatakan, para wajib pajak kini bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, teknologi digital yang disiapkan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk wajib pajak melaporakan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

"MelaluI e-filing ini bisa lakukan lebih nyaman agar enggak menunggu sampai hari terkahir, jam terakhir, yang kemudian kadang-kadang menimbulkan tekanan pada sistem untuk bisa menampung SPT Tahunan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Halaman:
Komentar
mantap. transparan.


Terkini Lainnya
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Cuan
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Keuangan
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Cuan
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Ekbis
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Ekbis
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
Ekbis
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Ekbis
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Syariah
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Syariah
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
Ekbis
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Ekbis
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Ekbis
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Ekbis
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
Cuan
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau