Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Evaluasi Regulasi Impor Daging Sapi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/03/2022, 17:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah menilai, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat.

Nisrina Nafisah mengatakan, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun dan hal ini perlu segera diatasi sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, di mana kenaikan permintaan biasanya terjadi.

“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” ujar Nisrina Nafisah dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Swasta Boleh Impor Daging Sapi, Pengusaha: Semoga Izinnya Dipermudah

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi, kata dia, adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11.

Dalam Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Baca juga: Mentan RI dan Mentan Australia Bahas 3 Hal Penting, dari Ekspor Beras hingga Impor Daging

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan.

Hal inilah yang dinilai membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Baca juga: Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor

Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 jadi regulasi yang hambat impor daging sapi

Kemudian, regulasi lainnya yang perlu dievaluasi kata dia adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional.

Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5 persen, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Israel Serang Iran, Harga Minyak Mentah Melonjak ke Level Tertinggi 5 Bulan
Israel Serang Iran, Harga Minyak Mentah Melonjak ke Level Tertinggi 5 Bulan
Energi
Usut Ponsel Penumpang Hilang di Pesawat, Garuda Indonesia Gandeng Kepolisian
Usut Ponsel Penumpang Hilang di Pesawat, Garuda Indonesia Gandeng Kepolisian
Industri
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Perbandingan Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Perbandingan Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Ekbis
Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Begini Penjelasan Kemendag
Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Begini Penjelasan Kemendag
Energi
Pertamina Hulu Energi Gelar RUPS Hari Ini, Apa yang Dibahas?
Pertamina Hulu Energi Gelar RUPS Hari Ini, Apa yang Dibahas?
Energi
Dorong Keberlanjutan, Peruri Lakukan Efisiensi hingga Transisi Energi Ramah Lingkungan
Dorong Keberlanjutan, Peruri Lakukan Efisiensi hingga Transisi Energi Ramah Lingkungan
Ekbis
Tokopedia Ungkap Nasib Lapak yang Tak Migrasi ke 'Seller Center'
Tokopedia Ungkap Nasib Lapak yang Tak Migrasi ke "Seller Center"
Industri
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Turun Hingga 5 Persen dengan Skema Pembagian Risiko Co-payment
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Turun Hingga 5 Persen dengan Skema Pembagian Risiko Co-payment
Keuangan
Diskon Tiket Whoosh hingga 50 Persen Khusus Libur Sekolah, Simak Ketentuannya
Diskon Tiket Whoosh hingga 50 Persen Khusus Libur Sekolah, Simak Ketentuannya
Ekbis
Israel Serang Iran, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dollar AS Per Barrel
Israel Serang Iran, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dollar AS Per Barrel
Energi
Trump Desak The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya ke Rupiah?
Trump Desak The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya ke Rupiah?
Cuan
Diumumkan, Ini Tanda Peserta Lolos Tes Online Tahap 2 RBB BUMN 2025
Diumumkan, Ini Tanda Peserta Lolos Tes Online Tahap 2 RBB BUMN 2025
Ekbis
Harga Minyak Dunia Bergejolak Efek Konflik Timur Tengah
Harga Minyak Dunia Bergejolak Efek Konflik Timur Tengah
Energi
Hasil Tes Online Tahap 2 RBB BUMN 2025 Diumumkan, Ini Cara Ceknya
Hasil Tes Online Tahap 2 RBB BUMN 2025 Diumumkan, Ini Cara Ceknya
Ekbis
Apakah Co-Payment Asuransi Berlaku untuk BPJS Kesehatan? Ini Kata OJK
Apakah Co-Payment Asuransi Berlaku untuk BPJS Kesehatan? Ini Kata OJK
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau