Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perketat Penjualan Asuransi Unit Link, AAJI: Kami Akan "Support"

Kompas.com - 10/03/2022, 13:19 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera perbarui regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku akan menaati peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Asosiasi sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK. Pertemuannya positif. OJK akan mengeluarkan beberapa peraturan baru, dan peraturan lama yang diubah terkait unit link," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Unit Link Masih Digemari, Pendapatan Preminya Capai Rp 127,7 triliun

Budi menjelaskan, sebagian anggota AAJI telah menyetujui regulasi apa yang akan diterbitkan OJK.

Lagipula menurut Budi, aturan tersebut akan membantu nasabah mengerti apa yang mereka beli. Dengan kata lain, aturan tersebut akan membantu industri tumbuh.

"Kami akan support. Memang ada beberapa perubahan yang harus kami lakukan. Kami juga telah memberikan saran dan masukkan ke OJK mengenai apa yang bisa diubah," imbuh dia.

Baca juga: Soal Dispute Unit Link, AAJI: Tidak Ada Anggota Kami yang Tutup Mata

Budi bilang peraturan OJK yang baru nantinya akan memberikan manfaat bagi konsumen dan industri asuransi. Menurut Budi, saat ini memang produk unit link sedang diminati, tetapi tidak menghalangi pertumbuhan produk tradisional.

Budi optimis dua produk asuransi tersebut akan tumbuh bersama-sama. Pihaknya juga akan menawarkan produk yang lebih beragam lagi untuk masyarakat.

"Kalau nanti peraturannya keluar, tidak akan ada yang terkaget-kaget karena dasar diskusinya jelas. Selama tujuannya membuat nasabah nyaman dan mengerti dengan produk yang mereka beli, kami dukung," tegas Budi.

Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami

Gunakan rekaman suara saat penjualan produk asuransi

Sebagai informasi, OJK telah berwacana untuk memperketat aturan penjualan unit link sejak akhir tahun lalu.

OJK berencana untuk menerapkan strategi, dengan tujuan memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.

Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
Energi
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Cuan
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Ekbis
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Ekbis
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi 'Kongkalikong'
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi "Kongkalikong"
Ekbis
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ekbis
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
Energi
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
Ekbis
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Cuan
Raup Puluhan Juta dari LazAffiliate, Hasan Sukses Berdayakan Anak Muda Lewat Konten Digital
Raup Puluhan Juta dari LazAffiliate, Hasan Sukses Berdayakan Anak Muda Lewat Konten Digital
Smartpreneur
Kemendag Klaim Tak Ada Barang China Masuk lewat e-Commerce
Kemendag Klaim Tak Ada Barang China Masuk lewat e-Commerce
Ekbis
KKP Gagalkan Penyeludupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia
KKP Gagalkan Penyeludupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia
Ekbis
Erupsi Gunung Lewetobi, 25 Penerbangan Wings Air Dibatalkan
Erupsi Gunung Lewetobi, 25 Penerbangan Wings Air Dibatalkan
Ekbis
Dapat Izin Ekspor Listrik ke Singapura, TOBA Fokus Selesaikan Proyek EBT
Dapat Izin Ekspor Listrik ke Singapura, TOBA Fokus Selesaikan Proyek EBT
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau