JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta waspada terkait dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa surat yang mencatut nama salah satu pejabat tinggi BKN tidak benar alias hoaks.
"#SobatBKN, telah beredar surat Nomor 57224/A7/HM.02.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer," sebut BKN dalam akun resmi Instagram, dikutip Senin (14/3/2022).
"Dalam surat tersebut juga ikut mencatut nama Suharmen salah satu JPT Madya di BKN. Mimin nyatakan kalau surat tersebut adalah Tidak Benar/Hoaks," lanjut admin Instagram BKN.
Baca juga: Menpan RB Larang Semua Instansi Pemerintah Rekrut Honorer
Isi surat yang beredar
Surat tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, pada 2 Maret 2022.
Dalam isinya disebutkan perihal pengangkatan tenaga honorer. Melalui nomor surat 57224|A7|HM.02.00/2022 yang ditujukan kepada seluruh tenaga honorer. Bahkan, surat palsu itu juga menyebut hasil keputusan tenaga honorer telah melibatkan Mendikbud dengan Komisi X DPR RI.
Disebutkan ada 5 jenis tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga peternakan dan perikanan, serta tenaga teknis.
Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN
Surat palsu ini pun tertulis akan ditindaklanjuti rekomendasi pengangkatan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Disertai nomor pejabat BKN yang disebutkan.
Di akhir surat, surat ini ditembuskan atau akan diketahui Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, seluruh Kepala Satuan Persatuan.
Sebagai informasi, surat yang mengiming-imingi pengangkatan tenaga honorer ini kerap terjadi tiap tahun. Pada Januari 2022, juga beredar surat pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas. Guru honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.