Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Sayembara Desain Gedung IKN? Ini Kriteria Bangunan yang Diminta Pemerintah

Kompas.com - 26/03/2022, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar sayembara desain bangunan pemerintahan dan peribadatan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Total hadiah yang disediakan senilai Rp 3,4 miliar untuk 12 orang pemenang.

Tercatat, ada 4 bangunan yang desainnya akan disayembarakan, yakni Istana Wakil Presiden seluas 14,8 Ha, kompleks perkantoran legislatif yang terbagi dua kavling masing-masing 33,58 Ha dan 8,23 Ha, kompleks perkantoran yudikatif seluas 15,16 Ha, dan kompleks peribadatan 6,95 Ha.

"Kementerian PUPR mencoba mengundang seluruh masyarakat terlibat dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi sekaligus kami ingin mendapat desain terbaik, begitu kita sayembarakan secara serentak," kata Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Gelar Sayembara Desain Gedung IKN, Hadiah Total Rp 3,4 Miliar

Diana menjelaskan, ada kriteria umum yang memenuhi indikator kinerja terukur dalam mendesain gedung-gedung tersebut. Dia bilang, desain harus mencerminkan identitas bangsa.

"Interior maupun eksterior harus mencerminkan identitas bangsanya ini. Kalau identitas bangsa kan itu ada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, harus muncul di sana," ucap dia.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Perencanaan desain juga harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Lalu, prinsip bangunan hijau (green building) harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Hijau.

"Harus memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan, tertuang dalam PP 16/2021. Ini meliputi misalnya hubungan ke/dari dan bangunannya seperti apa, juga kelengkapan sarana prasarana dengan bangunan gedung," jelas dia.

Supaya lebih jelas, berikut ini kriteria umum desain gedung.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

1. Konsep perancangan memenuhi indikator kinerja terukur (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP IKN.

2. Desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.

3. Memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara.

4. Menerapkan prinsip green building.

5. Menerapkan prinsip kemudahan gedung.

Cara mendaftar

Baca juga: 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau