Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Mulai Besok Harga Pulsa Naik

Kompas.com - 31/03/2022, 15:07 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 besok.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR RI.

Menyusul kebijakan tersebut operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan termasuk pulsa. Artinya semua pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

" Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian atau oerubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Saki mengaku pihaknya sejak 8 Maret yang lalu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS Notifikasi.

Baca juga: PPN Transaksi Saham Bakal Naik Jadi 11 Persen, Indo Premier Sekuritas Pastikan Tidak Naikkan Fee Transaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com