Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Penyaluran Minyak Goreng Curah Naik 800 Ton Per Hari

Kompas.com - 09/04/2022, 03:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) per 7 April 2022, total minyak goreng curah bersubsidi yang telah disalurkan oleh perusahaan peserta program sebesar 63.916 ton selama 14 hari, atau rata-rata distribusi mencapai 4.640 ton per hari.

Dengan total kebutuhan nasional mencapai 78.294 ton per 14 hari, maka realisasi distribusi secara nasional telah menyentuh angka 81,6 persen. Data juga menunjukkan kinerja distribusi naik sepanjang April menjadi 5.424 ton per hari.

Kemenperin menyebut telah terjadi kenaikan penyaluran minyak goreng sawit curah sebesar rata-rata 800 ton per hari, atau meningkat 16 persen jika dibanding penyaluran bulan Maret.

“Kita harus punya semangat optimistis serta rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama dalam menjalankan program pemerintah ini," kata Menperin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: ZenPro Hadirkan Kursus Digital Marketing untuk UMKM Indonesia

"Oleh karena itu, industri harus berkomitmen dalam menyanggupi untuk produksi, sedangkan distributor dan pengecer melakukan proses distribusi MGC bersubsidi ini. Berdasarkan data Simirah per 8 April pukul 12.30 WIB, telah terdaftar 300 distributor, 919 sub-distributor dan 4686 pengecer,” sambung dia.

Mengenai penyaluran minyak goreng sawit bersubsidi ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat, Menperin memastikan semua dalam proses pengiriman.

“Walau permasalahan di lapangan sangat menantang, kami yakin semuanya, termasuk untuk wilayah timur, akan berjalan baik dan lancar. Untuk itu, kami berharap dukungan semua pihak agar program ini tepat sasaran,” ujarnya.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Kerek Harga Minyak Mentah RI Jadi 113,50 Dollar AS

Kemenperin dan Polri telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, penggunaan Simirah akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGC. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022,” ucap Agus.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi jika melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng sawit dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Baca juga: Nilai Limit Lelang Aset Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan sistem klaim secara online, lanjut Agus, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui Simirah, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng sawit bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.

Untuk saat ini, Kemenperin mencatat sebanyak 75 industri minyak goreng sawit terlibat dalam program pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil. Industri MGS tersebut telah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan BPDPKS.

Baca juga: CIMB Niaga Bakal Bagikan Dividen Tunai Rp 2,34 Triliun, Ini Jadwalnya

“Mereka wajib memproduksi dan mendistribusikan MGC kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ucap dia.

Saat ini, 55 dari 75 perusahaan industri peserta program telah mulai memproduksi minyak goreng sawit curah bersubsidi. Sementara 20 perusahaan lain belum sama sekali memulai produksi dalam program ini. Di antara 55 perusahaan yang telah mulai berproduksi, realisasi jumlah produksinya bervariasi.

Sebagian perusahaan mampu memenuhi jumlah yang ditargetkan, namun sebagian lain masih jauh dari harapan. Karena itu, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan agar perusahaan industri memenuhi komitmen untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah dalam jumlah yang ditargetkan.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara, Bagaimana Nasib Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Ekbis
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Ekbis
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
Ekbis
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Ekbis
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
Ekbis
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Ekbis
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Ekbis
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Ekbis
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari 'Karantina' MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari "Karantina" MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Cuan
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Ekbis
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Cuan
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Ekbis
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cuan
Peluang Besar di Abu Dhabi-Dubai buat Tenaga Kerja Terampil RI, 113 Perusahaan Menanti
Peluang Besar di Abu Dhabi-Dubai buat Tenaga Kerja Terampil RI, 113 Perusahaan Menanti
Karier
Marak Link Palsu Pencairan BSU 2025, Begini Tips Menghindarinya
Marak Link Palsu Pencairan BSU 2025, Begini Tips Menghindarinya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau