JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada H-10 Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu
Pasalnya, tujuan diberikannya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri adalah untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan belanja pendidikan untuk anak-anaknya.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022
Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.
Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional