Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 19/04/2022, 09:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Penasaran Berapa Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022


Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian THR, gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo.

Baca juga: Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terima kasih kepada bapak presiden jokowi dodo kiranya tuhan berkati
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

3 Cara Cek Penerima BSU 2025 Online, Rp 600.000 Cair Juni
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025, Cek Syarat dan Daftar Penerimanya
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo: Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Kita
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Bulan Ini, Diganti Subsidi Upah
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Minta Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Kemendikdasmen Ingatkan Aturan Perpres
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Komentar Pedas Pengamat Italia Usai Inter Dibantai PSG di Final Liga Champions
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jenderal Bintang 3 Non-Akpol
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

4 Jenderal Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR, Dorong Pemakzulan Gibran
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Profil Wamensos Agus Jabo Priyono, Ketua Umum PRIMA di Kabinet Merah Putih
api-2 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya
Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 7,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Buat Idul Adha
Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 7,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Buat Idul Adha
Ekbis
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
Ekbis
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
Ekbis
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Keuangan
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
Ekbis
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Ekbis
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
Ekbis
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Ekbis
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Energi
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Ekbis
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Ekbis
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Ekbis
 DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
Ekbis
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Keuangan
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau