Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN, Mendagri Tito Beri 2 Saran Pembayaran

Kompas.com - 19/04/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Tito meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan SE ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, terkait THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca juga: ASN Dapat THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50 Persen, Menteri Tjahjo: Biar Semangat Melayani Masyarakat

Tito menekankan, bagi daerah yang minim dana atau belum tersedia anggaran THR dan gaji ke-13, disarankan agar segera menyediakan dana tersebut. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Bisa juga pemda melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito dalam SE yang diteken pada 18 April.

Baca juga: Negara Rogoh Rp 34 Triliun untuk THR ASN

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Penerima berikutnya pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sebelum menyalurkan dana tersebut, lanjut Tito, pemda segera melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mantap. nggak sempat bernapas proyeker, bakal linglung?


Terkini Lainnya
Harga Dexlite Juni 2025, Ini Daftar Lengkap di SPBU Se-Indonesia
Harga Dexlite Juni 2025, Ini Daftar Lengkap di SPBU Se-Indonesia
Ekbis
Pembangunan Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol Rampung, Lebih Modern
Pembangunan Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol Rampung, Lebih Modern
Ekbis
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo: Paling Junior Dapat Kenaikan Tertinggi
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo: Paling Junior Dapat Kenaikan Tertinggi
Ekbis
Volume Angkutan Kontainer Kereta Api 239.346 Ton pada Mei 2025, Catat Rekor
Volume Angkutan Kontainer Kereta Api 239.346 Ton pada Mei 2025, Catat Rekor
Ekbis
Bos Baru Antam Sebut Operasi Gag Nikel Tunggu Arahan Pemerintah
Bos Baru Antam Sebut Operasi Gag Nikel Tunggu Arahan Pemerintah
Ekbis
80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat Laut, Pelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan
80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat Laut, Pelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan
Industri
3 Purnawirawan TNI-Polri Bertahan di Jajaran Komisaris Pertamina
3 Purnawirawan TNI-Polri Bertahan di Jajaran Komisaris Pertamina
Ekbis
Kementerian Ekraf Dukung ICI) 2025 Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan
Kementerian Ekraf Dukung ICI) 2025 Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan
Rilis
BNI Siap Terbitkan 'Sustainability Bond' Rp 5 Triliun, Perkuat Pembiayaan Hijau
BNI Siap Terbitkan "Sustainability Bond" Rp 5 Triliun, Perkuat Pembiayaan Hijau
Keuangan
Kadin: Ekonomi Daerah Melemah karena Belanja Pemerintah Dikurangi
Kadin: Ekonomi Daerah Melemah karena Belanja Pemerintah Dikurangi
Ekbis
Setelah Beras dan Jagung, Pemerintah Mau Percepat Swasembada Gula di 2028
Setelah Beras dan Jagung, Pemerintah Mau Percepat Swasembada Gula di 2028
Ekbis
Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Pertamina, Berikut Susunan Terbarunya
Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Pertamina, Berikut Susunan Terbarunya
Ekbis
Hasil RUPS PTBA 2025: Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun dan Rombak Manajemen
Hasil RUPS PTBA 2025: Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun dan Rombak Manajemen
Industri
Penjualan Motor Listrik Anjlok, Produsen Soroti Ketidakpastian Subsidi
Penjualan Motor Listrik Anjlok, Produsen Soroti Ketidakpastian Subsidi
Ekbis
RUPS Pertamina Laporkan Pendapatan Tembus Rp1.194 Triliun, Laba Bersih Capai Rp49,54 Triliun
RUPS Pertamina Laporkan Pendapatan Tembus Rp1.194 Triliun, Laba Bersih Capai Rp49,54 Triliun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau