Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Hukum Penawaran, Faktor Penentu, dan Contohnya

Kompas.com - 24/04/2022, 06:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Hukum penawaran sangat berperan penting dalam roda perekonomian. Merujuk pada ilmu ekonomi yang baku, hukum penawaran adalah salah satu faktor utama penentu harga pasar. Bunyi hukum penawaran pun pada pasaranya terkait dengan hukum permintaan.

Hukum penawaran adalah istilah yang memiliki kaitan sangat erat dengan penawaran. Bersama dengan hukum permintaan, keduanya merupakan landasan penting dalam ilmu ekonomi pasar.

Baik permintaan (demand) maupun penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal ini nantinya yang akan memengaruhi harga barang atau jasa sesuai dengan pasar. Kondisi tersebut digambarkan ke dalam kurva permintaan dan penawaran.

Bunyi hukum permintaan

Hukum penawaran dalam pasar mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli berkaitan dengan transaksi dagang sumber daya tertentu.

Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya

Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Suatu penawaran tidak memperhitungkan jauh dekatnya produsen, tetapi lebih dipengaruhi pada kuantitas barang yang ditawarkan berkaitan dengan variabel harga.

Dalam bunyi hukum penawaran, harga dipengaruhi kuantitas, sementara variabel lain dianggap tetap atau konstan. Kondisi ini yang kemudian disebut dengan cateris paribus.

Dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyatakan bahwa, semua faktor lain dianggap sama, ketika harga barang atau jasa meningkat, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan pemasok akan meningkat, dan sebaliknya.

Bunyi hukum penawaran adalah cukup sederhanaKOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Bunyi hukum penawaran adalah cukup sederhana

Bunyi hukum penawaran adalah mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.

Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya

Dalam hukum penawaran, tujuan produsen untuk mendapatkan laba akan lebih mudah tercapai dengan harga produk yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, meningkatnya harga adalah angin segar bagi produsen.

Bunyi hukum penawaran adalah:

“Jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun,”.

Hukum penawaran adalah kebalikan dari permintaan

Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya.

Faktor yang menentukan terjadinya penawaran di antaranya harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).

Dengan demikian, bunyi hukum penawaran adalah: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com