KOMPAS.com - Hukum penawaran sangat berperan penting dalam roda perekonomian. Merujuk pada ilmu ekonomi yang baku, hukum penawaran adalah salah satu faktor utama penentu harga pasar. Bunyi hukum penawaran pun pada pasaranya terkait dengan hukum permintaan.
Hukum penawaran adalah istilah yang memiliki kaitan sangat erat dengan penawaran. Bersama dengan hukum permintaan, keduanya merupakan landasan penting dalam ilmu ekonomi pasar.
Baik permintaan (demand) maupun penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal ini nantinya yang akan memengaruhi harga barang atau jasa sesuai dengan pasar. Kondisi tersebut digambarkan ke dalam kurva permintaan dan penawaran.
Hukum penawaran dalam pasar mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli berkaitan dengan transaksi dagang sumber daya tertentu.
Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya
Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.
Suatu penawaran tidak memperhitungkan jauh dekatnya produsen, tetapi lebih dipengaruhi pada kuantitas barang yang ditawarkan berkaitan dengan variabel harga.
Dalam bunyi hukum penawaran, harga dipengaruhi kuantitas, sementara variabel lain dianggap tetap atau konstan. Kondisi ini yang kemudian disebut dengan cateris paribus.
Dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyatakan bahwa, semua faktor lain dianggap sama, ketika harga barang atau jasa meningkat, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan pemasok akan meningkat, dan sebaliknya.
Bunyi hukum penawaran adalah mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.
Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya
Dalam hukum penawaran, tujuan produsen untuk mendapatkan laba akan lebih mudah tercapai dengan harga produk yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, meningkatnya harga adalah angin segar bagi produsen.
Bunyi hukum penawaran adalah:
“Jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun,”.
Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya.
Faktor yang menentukan terjadinya penawaran di antaranya harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).
Dengan demikian, bunyi hukum penawaran adalah: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual.