Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NJOP Online, Tak Perlu ke Kantor Kecamatan

Kompas.com - 24/04/2022, 10:50 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata sebuah objek yang diperoleh dari transaksi jual beli properti, misalnya rumah dan bangunan. Harga ini, dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

NJOP ini sangat penting untuk dipahami saat melakukan transaksi jual beli properti. Dengan memahami NJOP, kamu akan mengetahui berapa biaya dan pajak yang harus ditanggung dari transaksi tersebut.

Hal ini berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2.

Namun, apabila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, untuk mengetahui NJOP-nya, suatu rumah akan dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang letaknya berdekatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Maka tak heran, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan dalam satu kawasan, akan semakin tinggi juga NJOP tiap properti di sana.

Kementerian keuangan menetapkan besaran NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun, di beberapa wilayah tertentu perkembangan propertinya sangat pesat dan menyebabkan nilai jualnya naik signifikan. Sehingga, penetapan NJOP di daerah-daerah tersebut hanya dilakukan setahun sekali.

Cara Cek NJOP Secara Online

Saat ini kamu sudah memahami pentingnya untuk mengetahui NJOP suatu wilayah. Maka, sebelum melakukan transaksi jual beli properti, cek terlebih dahulu NJOP rumah atau bangunan tersebut. Bagaimana caranya?

Baca juga: Ini Siasat Pemerintah agar Rumah Subsidi Tetap Bisa Dibangun Dekat Kota

Kamu bisa langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah atau properti. Namun saat ini, informasi mengenai NJOP sudah bisa diakses secara online.

Caranya yakni dengan membuka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPR) masing-masing provinsi. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

- Buka situs BPRD sesuai lokasi properti. Misalnya jika kamu ingin mengetahui NJOP di wilayah Jakarta, akses pada alamat bprd.jakarta.go.id
- Lalu, klik "download" di samping tulisan lokasi pelayanan
- Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Kemudian, dalam laman tersebut akan muncul link yang berisi regulasi terbaru mengenai NJOP. Misalnya, Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.

Demikianlah cara cek NJOP secara online, dengan praktis dan mudah. Selain untuk pembayaran pajak, NJOP juga berguna untuk mengetahui harga properti di suatu kawasan. Namun biasanya, harga jualnya lebih tinggi hingga dua kali lipat dari NJOP.

Baca juga: Rumah Baru Vs Rumah Seken, Mana yang Lebih Baik Dibeli?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal
Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal
Ekbis
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
IHSG Hari Ini Bakal Terus Melaju? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
Cuan
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ungkap Praktik Curang Beras Curah Dikemas Jadi Premium, Mentan: Lebih Tak Beradab dari Beras Oplosan!
Ekbis
Wall Street Menghijau Ditopang Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Wall Street Menghijau Ditopang Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Cuan
Pengungkapan Beras Oplosan Sudah Dapat Restu Prabowo? Ini Kata Mentan
Pengungkapan Beras Oplosan Sudah Dapat Restu Prabowo? Ini Kata Mentan
Ekbis
Mentan Kaget Ada 2 Perusahaan Minta Harga Beras Premium Diturunkan
Mentan Kaget Ada 2 Perusahaan Minta Harga Beras Premium Diturunkan
Ekbis
Mentan Amran: Harga Beras Premium Turun Rp 1.000, Konsumen Tetap Harus Waspadai Beras Oplosan
Mentan Amran: Harga Beras Premium Turun Rp 1.000, Konsumen Tetap Harus Waspadai Beras Oplosan
Ekbis
Ini Cara Bedakan Beras Oplosan dengan Beras Premium Murni
Ini Cara Bedakan Beras Oplosan dengan Beras Premium Murni
Ekbis
Simulasi DEN: Tarif AS Turun, PDB Indonesia Bisa Tumbuh 0,5 Persen
Simulasi DEN: Tarif AS Turun, PDB Indonesia Bisa Tumbuh 0,5 Persen
Ekbis
Produk Amerika Bebas Tarif: Ancaman dan Peluang bagi Industri Lokal
Produk Amerika Bebas Tarif: Ancaman dan Peluang bagi Industri Lokal
Ekbis
[POPULER MONEY] Tarif Trump Turun, QRIS Berpotensi Hilang Kekuatan | Saham CDIA Digembok BEI0, Ada Apa?
[POPULER MONEY] Tarif Trump Turun, QRIS Berpotensi Hilang Kekuatan | Saham CDIA Digembok BEI0, Ada Apa?
Ekbis
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Ekbis
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 18, 19, dan 20 Juli 2025
Ekbis
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Ekbis
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hujan Meteor Perseid Bisa Disaksikan di Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau