Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Golongan yang Berhak Menerimanya

Kompas.com - 24/04/2022, 14:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Menhub: Anjuran Mudik Lebih Awal Sudah Dilakukan Masyarakat

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Baca juga: Harga Pangan Hari Ini: Terigu dan Bawang Merah Naik

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dalam hadist dari Ibnu Umar RA berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Hadis di atas dirumuskan para fuqaha bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya). Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Baca juga: Warga Jawa Barat Diminta Mudik Lebih Awal, Ini Sebabnya

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Khawatir Dikuasasi Asing, Danantara Incar Saham GoTo di Tengah Kabar Merger dengan Grab Holdings
Khawatir Dikuasasi Asing, Danantara Incar Saham GoTo di Tengah Kabar Merger dengan Grab Holdings
Ekbis
Bitcoin Nyaris 105.000 Dollar AS, Sentimen Pasar Panas Gara-gara Trump vs The Fed
Bitcoin Nyaris 105.000 Dollar AS, Sentimen Pasar Panas Gara-gara Trump vs The Fed
Belanja
Sukses Berkarya Sebelum 30, Ini Cerita Sukses THENBLANK Menjadi Brand Fashion Urban Bersama Shopee
Sukses Berkarya Sebelum 30, Ini Cerita Sukses THENBLANK Menjadi Brand Fashion Urban Bersama Shopee
Smartpreneur
Butuh Dana Segar, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 8 Triliun
Butuh Dana Segar, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 8 Triliun
Keuangan
Hutama Karya Beri Diskon Tol 20 Persen, Cek Jadwal dan Daftar Ruasnya
Hutama Karya Beri Diskon Tol 20 Persen, Cek Jadwal dan Daftar Ruasnya
Ekbis
Daftar Perusahaan Tambang yang Beroperasi di 5 Pulau Raja Ampat
Daftar Perusahaan Tambang yang Beroperasi di 5 Pulau Raja Ampat
Ekbis
Libur Sekolah, KCIC Berikan Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh hingga 50 Persen
Libur Sekolah, KCIC Berikan Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh hingga 50 Persen
Ekbis
Limbah Jadi Berkah, Warga Tompaso Raup Cuan dari Sampah Rumah Tangga
Limbah Jadi Berkah, Warga Tompaso Raup Cuan dari Sampah Rumah Tangga
Ekbis
Sri Mulyani Kunjungi Nduga Papua, Berdialog dengan Guru hingga Tentara
Sri Mulyani Kunjungi Nduga Papua, Berdialog dengan Guru hingga Tentara
Ekbis
Jadwal Pembagian Dividen Unilever Indonesia (UNVR) Rp 1,79 Triliun
Jadwal Pembagian Dividen Unilever Indonesia (UNVR) Rp 1,79 Triliun
Ekbis
Perundingan Capai Tahap Akhir, Apa Saja Keuntungan I-EU CEPA Bagi Indonesia?
Perundingan Capai Tahap Akhir, Apa Saja Keuntungan I-EU CEPA Bagi Indonesia?
Ekbis
Ini Perusahaan Pemilik Lahan Tambang Paling Luas di Raja Ampat
Ini Perusahaan Pemilik Lahan Tambang Paling Luas di Raja Ampat
Energi
Menanti Garis Akhir I-EU CEPA dan Babak Baru Hubungan Ekonomi RI-Uni Eropa
Menanti Garis Akhir I-EU CEPA dan Babak Baru Hubungan Ekonomi RI-Uni Eropa
Ekbis
Danantara Dikabarkan Minat Beli Saham GoTo di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Danantara Dikabarkan Minat Beli Saham GoTo di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Keuangan
Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?
Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau