Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Viral Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal | Biaya Admin ATM BRI Rp 150.000 Per Bulan?

Kompas.com - 13/05/2022, 06:01 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. 5 Provinsi ini Memiliki Upah Buruh Terendah di Indonesia, Mana Saja?

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2022, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Maluku Utara menjadi sejumlah provinsi yang mengalami penurunan upah buruh paling tinggi.

Dengan adanya penyesuaian upah buruh tersebut, berikut daftar 5 provinsi dengan rata-rata upah terendah per Februari 2022:

1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dengan rata-rata upah buruh yang menurun sebesar 9,03 persen secara tahunan, NTB menjadi wilayah dengan upah buruh terendah di Indonesia. Tercatat pada Februari 2022 rata-rata upah buruh di provinsi tersebut sebesar Rp 2,01 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,21 juta.

2. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sama seperti NTB, rata-rata upah NTT terkontraksi sebesar 6,21 persen, dari Rp 2,26 juta pada Februari tahun lalu, menjadi Rp 2,12 juta pada bulan yang sama tahun ini.

Simak daftar selengkapya, klik di sini

2. Beredar Info Biaya Administrasi ATM BRI Jadi Rp 150.000 Per Bulan, Ini Klarifikasi Perbankan

Beredar informasi di media sosial terkait biaya administrasi ATM BRI. Informasi itu menyebutkan, biaya adminitrasi ATM BRI tidak lagi dikenakan Rp 6.500 per transaksi, melainkan Rp 150.000 per bulan unlimited transaksi.

Biaya Rp 150.000 akan diambil melalui autodebet rekening tabungan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi kirim-mengirim uang. Nasabah pun diminta memberi tanggapannya dengan memilih antara setuju/tidak setuju dengan biaya baru tersebut.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dia memastikan biaya admin tetap dikenakan Rp 6.500 per transaksi.

"Terkait dengan beredarnya informasi yang mengatasnamakan BRI tersebut, hal ini dipastikan tidak benar," sebut Aestika Oryza Gunarto kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Baca klarifikasi BRI selengkapnya, klik di sini

3. Viral Unggahan UMKM soal Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal, Ini Tanggapan Gojek

Salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Warpopski, mengungkapkan, harga makanan yang dijualnya di GoFood lebih mahal dibandingkan harga sesungguhnya. Para mitra pengemudi (driver) pun dinilai mendapat imbalan yang kurang seimbang.

"Dilema, kami pun harus menjual makanan kami untuk para konsumen di rumah, dengan harga yang jauh lebih tinggi secara online," sebut Warpopski dalam ungguhannya di Instagram, dikutip Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Akibat mahalnya harga makanan dan biaya lainnya, UMKM tersebut memutuskan untuk tidak memprioritaskan pesanan melalui Go Food.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina menyatakan, perseroan menggunakan skema komisi dalam GoFood yang besarannya diatur dan disesuaikan dengan industri.

Menurut dia, skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.

Adapun skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen + Rp 1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha. Selain skema standar, ada skema lain yang bisa dipilih oleh mitra usaha (merchant) saat bergabung dengan ekosistem.

Baca tanggapan Gojek selengkapnya, klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Thailand Perketat Regulasi Ganja Rekreasi, Industri Bernilai Triliunan Terancam
Thailand Perketat Regulasi Ganja Rekreasi, Industri Bernilai Triliunan Terancam
Ekbis
Samator (AGII) dan China Bentuk Gugus Tugas Energi Bersih Bareng
Samator (AGII) dan China Bentuk Gugus Tugas Energi Bersih Bareng
Energi
Menakar Pajak Aplikasi Digital: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Menakar Pajak Aplikasi Digital: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Ekbis
Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi
Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi
Ekbis
Pedagang e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Menteri UMKM Bakal Ketemu Sri Mulyani
Pedagang e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Menteri UMKM Bakal Ketemu Sri Mulyani
Ekbis
Bos Medco Energy Buka-bukaan soal Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
Bos Medco Energy Buka-bukaan soal Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
Ekbis
IHSG Menguat di Penutupan Akhir Pekan, Kurs Rupiah Menguat
IHSG Menguat di Penutupan Akhir Pekan, Kurs Rupiah Menguat
Ekbis
Istana: Satgas PHK Launching Juli 2025, Bareng Dewan Kesejahteraan Buruh
Istana: Satgas PHK Launching Juli 2025, Bareng Dewan Kesejahteraan Buruh
Ekbis
Target 82,9 Juta Penerima MBG di Desember 2025, Zulhas: Anggarannya Rp121 Triliun
Target 82,9 Juta Penerima MBG di Desember 2025, Zulhas: Anggarannya Rp121 Triliun
Ekbis
Bahlil Optimistis Penambahan Produksi Blok Cepu Bisa Wujudkan Swasembada Energi
Bahlil Optimistis Penambahan Produksi Blok Cepu Bisa Wujudkan Swasembada Energi
Ekbis
Anggaran MBG Baru Terserap Rp 5 Triliun, Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Baru
Anggaran MBG Baru Terserap Rp 5 Triliun, Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Baru
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tuntas, Istana Sebut Diumumkan Pekan Depan
Revisi Aturan Impor Tuntas, Istana Sebut Diumumkan Pekan Depan
Ekbis
E-commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Kepatuhan Pajak Naik?
E-commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Kepatuhan Pajak Naik?
Ekbis
Bea Cukai Catat Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Penerimaan Tembus Rp 122,9 Triliun
Bea Cukai Catat Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Penerimaan Tembus Rp 122,9 Triliun
Rilis
Melantai 9 Juli, Merry Riana Education Tawarkan 266 Juta Saham
Melantai 9 Juli, Merry Riana Education Tawarkan 266 Juta Saham
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau