Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Ritel Tembus 8,6 Juta, OJK: Jangan Gunakan Dana Pinjaman!

Kompas.com - 27/05/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta.

Angka ini telah meningkat sebesar 15,11 persen year to date (ytd) dibandingkan posisinya pada 30 Desember 2021.

"Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," kata Hoesen dalam keterangan resmi, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: 96.000 Investor Ritel Serbu Saham IPO GoTo di Aplikasi IPOT

Dia meminta masyarakat untuk mempelajari dan memahami segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," lanjut dia.

Selain itu, Hoesen mengimbau masyarakat agar dalam berinvestasi harus menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan.

"Jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," tegas Hoesen.

Ia menjabarkan, sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan.

Di antaranya, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal. Kemudian, OJK mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund.

"Tak sampai di sana, OJK juga telah melakukan penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum," ucap dia dia.

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal.

Hal tersebut, antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Baca juga: BEI Bakal Luncurkan Waran Terstruktur, Pilihan Investasi Aman bagi Investor

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Dirjen Pajak Ancam Tindak 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun yang Tak Kooperatif
Dirjen Pajak Ancam Tindak 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun yang Tak Kooperatif
Ekbis
Produksi Beras Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton, Mentan Yakin RI Swasembada Tahun Ini
Produksi Beras Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton, Mentan Yakin RI Swasembada Tahun Ini
Ekbis
B50 Diterapkan Semester II-2026, Bahlil Sebut RI Bakal Berhenti Impor Solar
B50 Diterapkan Semester II-2026, Bahlil Sebut RI Bakal Berhenti Impor Solar
Ekbis
Tiba-tiba Ditanya Rencana Jadi Cawapres, Menkeu Purbaya: Baru Sebulan Kerja, Gila Lu...
Tiba-tiba Ditanya Rencana Jadi Cawapres, Menkeu Purbaya: Baru Sebulan Kerja, Gila Lu...
Keuangan
Mentan Programkan Hilirisasi Kelapa, Tak Ada Lagi Ekspor Gelondongan
Mentan Programkan Hilirisasi Kelapa, Tak Ada Lagi Ekspor Gelondongan
Ekbis
Si Sampah Kini Jadi Berkah, Ibu-ibu Desa Mundu pun Sumringah
Si Sampah Kini Jadi Berkah, Ibu-ibu Desa Mundu pun Sumringah
Ekbis
Harga Global Turun, Ekspor Biji Kakao Indonesia Melemah
Harga Global Turun, Ekspor Biji Kakao Indonesia Melemah
Ekbis
NPL KPR Bengkak Usai Peralihan ke Bunga Floating, Ini Kata Perbankan
NPL KPR Bengkak Usai Peralihan ke Bunga Floating, Ini Kata Perbankan
Keuangan
Laba BRI Insurance Tembus Rp 467 Miliar, Segmen Mikro dan UMKM Jadi Motor Utama
Laba BRI Insurance Tembus Rp 467 Miliar, Segmen Mikro dan UMKM Jadi Motor Utama
Ekbis
Pengamat Sebut PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri
Pengamat Sebut PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri
Energi
Krakatau Steel Ajukan Dukungan Dana 500 Juta Dollar AS dari Danantara
Krakatau Steel Ajukan Dukungan Dana 500 Juta Dollar AS dari Danantara
Ekbis
Pertanian Tumbuh 10,52 Persen, tapi Masih Bertumpu pada Kebijakan Jangka Pendek
Pertanian Tumbuh 10,52 Persen, tapi Masih Bertumpu pada Kebijakan Jangka Pendek
Ekbis
Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng ULM Berdayakan Masyarakat
Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng ULM Berdayakan Masyarakat
Industri
Sumur Masyarakat Diangkat Jadi Andalan Baru Produksi Migas Nasional
Sumur Masyarakat Diangkat Jadi Andalan Baru Produksi Migas Nasional
Energi
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen pada Agustus 2025
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen pada Agustus 2025
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau