Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Resmi Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya | Aturan soal BUMN yang Baru

Kompas.com - 14/06/2022, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jokowi Resmi Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR). Tarif listrik naik ini berlaku 1 Juli 2022.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada pagi hari ini, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri dipakai untuk rumah dengan konsumsi daya listrik besar yang umumnya dimiliki masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen," kata Rida dikutip dari Kontan.

Tarif listrik naik untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Simak selengkapnya di sini

2. Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi

Presiden Joko Wiodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022, di mana direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya rugi.

Baca juga: Memanas, Kamboja Luncurkan Roket, Thailand Kirim Serangan Udara

Regulasi tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Secara spesifik, dijelaskan dalam Pasal 27 disebutkan, bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab, Ini Pemicunya

Baca rinciannya di sini

3. ESDM Pastikan Hanya Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik, Tarif Pelanggan Subsidi dan Golongan 900-2.200 VA Tidak Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan hanya sebagian golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau