Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Harta Kekayaan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang Baru Dilantik

Kompas.com - 15/06/2022, 17:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Hadi Tjahjanto resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Arek Malang kelahiran 8 November 1963 tersebut menggantikan menteri sebelumnya Sofyan Djalil.

Hadi Tjahjanto tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,5 miliar atau tepatnya Rp 20.565.908.278.

Baca juga: Intip Harta Zulkifli Hasan yang Resmi Dilantik Jadi Mendag

Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip pada Rabu (15/6/2022) Hadi terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 7 Juni 2021 ketika menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tanah dan rumah Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 6,9 miliar atau tepatnya Rp 6.970.000.000.

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri Terbaru

Tanah dan rumah Hadi Tjahjanto tersebar di Jakarta dan Malang, Jawa Timur. Sebagamana diketahui, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini merupakan putra asal Malang.

Berikut daftar aset Hadi Tjahjanto berupa tanah dan bangunan:

  • Tanah seluas 303 m2 di Kota Malang senilai Rp 50.000.000
  • Tanah seluas 773 m2 di Kota Malang senilai Rp 170.000.000
  • Bangunan seluas 385 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 750.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 500 m2/150 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 2.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 708 m2/400 m2 di Kota Malang senilai Rp 4.000.000.000

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com