Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung

Kompas.com - 16/06/2022, 18:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak bersama Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bidang tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang di ranah Kemenkeu.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ-8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

"Ini adalah sebuah kerja sama yang sebetulnya Pak Jaksa Agung sudah menggarisbawahi betapa pentingnya antara instansi pemerintah, bidang aparat penegak hukum dengan kami yang bekerja mengelola keuangan negara untuk bisa saling mengeratkan kerja sama," kata Sri Mulyani dalam penandatanganan kerja sama di Kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Trijono Gondokusumo di Bogor

Sri Mulyani menuturkan, kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal ini kata Sri Mulyani, dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang tetap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.

"Kita berharap kordinasi akan semakin serat untuk pencegahan pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Menjelajahi Wisma BCA Foresta, Gedung Baru yang Ramah Lingkungan

Sedangkan kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.

Adapun ruang lingkup PKS di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, kegiatan dan operasi intelijen bersama.

Selain itu, ada kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.

Kedua PKS ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Jaksa Agung Nomor PRJ-8/MK 01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

"Kita menambahkan dasar hukum dalam PKS ini sejalan dengan sudah diundangkannya UU baru, yaitu UU No 7/2021 tentang HPP, sehingga tepat untuk kita melakukan adendum saat ini," sebut Sri Mulyani.

Baca juga: Tembus Rp 880 Triliun, Nilai Transaksi Livin Jauh Ungguli ATM Bank Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com