Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Komponennya Disertai 50 Persen Tunjangan Kinerja

Kompas.com - 28/06/2022, 18:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan komponen gaji ke-13 tahun ini berbeda dibanding dua tahun sebelumnya. Kini, komponen gaji disertai 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Adapun pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Gelar RUPST, GoTo Angkat Kevin Aluwi Jadi Komisaris

Secara rinci bendahara negara ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemda kata Sri Mulyani, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD. Diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Ada Larangan Penggunaan HP di SPBU, Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Aman?

Diberikan untuk semua ASN

Pada 2022, gaji ke-13 diberikan untuk seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan pada tahun 2020, eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat untuk penanganan Covid-19.

Komponen pada gaji ke-13 tahun ini pun lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji 13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," sebut Sri Mulyani.

Baca juga: Tidak Punya Aplikasi MyPertamina, Masyarakat Harus Daftar via Website untuk Beli Pertalite dan Solar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wamenkop Khawatir Kopdes Merah Putih Untung, Warga Desa Tetap Miskin
Wamenkop Khawatir Kopdes Merah Putih Untung, Warga Desa Tetap Miskin
Ekbis
Keuntungan dan Risiko Beli Saham Murah, Pemula Harus Tahu
Keuntungan dan Risiko Beli Saham Murah, Pemula Harus Tahu
Cuan
Mengenal Pemilik Aquviva, Air Mineral Baru yang Ramaikan Pasar AMDK
Mengenal Pemilik Aquviva, Air Mineral Baru yang Ramaikan Pasar AMDK
Ekbis
Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi, PGN Tingkatkan Konektivitas dan Keandalan Pasokan
Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi, PGN Tingkatkan Konektivitas dan Keandalan Pasokan
Energi
Diantika Biotekindo (CHEK) Resmi Listing di Bursa, Saham Langsung Naik 34,38 Persen
Diantika Biotekindo (CHEK) Resmi Listing di Bursa, Saham Langsung Naik 34,38 Persen
Cuan
Ingin Kerja Sama Ekonomi dengan Amerika Selatan, Prabowo Minta Bantuan Presiden Brasil
Ingin Kerja Sama Ekonomi dengan Amerika Selatan, Prabowo Minta Bantuan Presiden Brasil
Ekbis
Usai Melantai di Bursa, Saham Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Cetak ARB
Usai Melantai di Bursa, Saham Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Cetak ARB
Cuan
Pelaku Usaha Optimis Ekonomi RI Tetap Membaik, Ini Sederet Tugas Pemerintah
Pelaku Usaha Optimis Ekonomi RI Tetap Membaik, Ini Sederet Tugas Pemerintah
Ekbis
Soal Tarif Trump, Menhub Usul Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat dari AS
Soal Tarif Trump, Menhub Usul Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat dari AS
Ekbis
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dikaji Ulang, Pemerintah Cari Skema Tanpa APBN
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dikaji Ulang, Pemerintah Cari Skema Tanpa APBN
Ekbis
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru, Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 50 Juta
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru, Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 50 Juta
Keuangan
Pemkot Bandung Usul Reaktivasi Bandara Husein, Ini Respons Menhub
Pemkot Bandung Usul Reaktivasi Bandara Husein, Ini Respons Menhub
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian 10 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp 13.000, UBS Turun Rp 19.000
Harga Emas di Pegadaian 10 Juli 2025: Galeri24 Turun Rp 13.000, UBS Turun Rp 19.000
Cuan
Usai Melantai di Bursa Efek, saham CDIA, COIN, dan PSAT Kembali Cetak ARA
Usai Melantai di Bursa Efek, saham CDIA, COIN, dan PSAT Kembali Cetak ARA
Cuan
17 K/L dan DPR RI Bakal Awasi Kopdes Merah Putih
17 K/L dan DPR RI Bakal Awasi Kopdes Merah Putih
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau