Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Kompas.com - 28/06/2022, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 cair awal Juli, tepatnya saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Pencairan di awal Juli bertujuan meringankan beban orang tua/wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah pilihan hingga membeli seragam dan alat tulis.

Lantas, siapa saja ASN yang mendapat gaji ke-13 tahun ini?

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Bendahara negara ini memastikan, seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun 2022.

Hal ini berbeda dengan kebijakan di tahun 2020 yang mengecualikan jajaran eselon I ke atas.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur ASN. Tahun 2020 eselon I tidak diberikan, jadi hanya eselon I ke bawah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

ASN dan pensiunan dapat gaji ke-13

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai kita termasuk TNI Polri, aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai, dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Komponen gaji ke-13

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Halaman:


Terkini Lainnya
Sri Mulyani Ajak DPR Anggap SBN Bukan Beban Utang Negara
Sri Mulyani Ajak DPR Anggap SBN Bukan Beban Utang Negara
Keuangan
RI Disarankan Kerja Sama Nuklir dengan Kanada Ketimbang AS, Begini Respons Wamen ESDM
RI Disarankan Kerja Sama Nuklir dengan Kanada Ketimbang AS, Begini Respons Wamen ESDM
Energi
Mudahkan Seller Baru, Lazada Buat Program 90 Hari Pertama dengan Insentif Menarik dan Dukungan AI
Mudahkan Seller Baru, Lazada Buat Program 90 Hari Pertama dengan Insentif Menarik dan Dukungan AI
Ekbis
DHL-BCA Kolaborasi Kurangi Jejak Karbon Logistik
DHL-BCA Kolaborasi Kurangi Jejak Karbon Logistik
Industri
Saham-Saham Prajogo Pangestu Menguat, Bagaimana Nilai Valuasinya?
Saham-Saham Prajogo Pangestu Menguat, Bagaimana Nilai Valuasinya?
Keuangan
BEI Catat Nilai Transaksi Perdagangan Karbon Capai Rp 77,95 Miliar hingga Juli 2025
BEI Catat Nilai Transaksi Perdagangan Karbon Capai Rp 77,95 Miliar hingga Juli 2025
Keuangan
Mantan Bos Gojek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Ini Respons Manajemen GoTo
Mantan Bos Gojek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Ini Respons Manajemen GoTo
Cuan
Kementerian BUMN Sebut Kebijakan Efisiensi Sudah Mulai Dilonggarakan
Kementerian BUMN Sebut Kebijakan Efisiensi Sudah Mulai Dilonggarakan
Ekbis
Institusi Politik Ekstraktif: Missing Link dalam Agenda Reindustrialisasi Indonesia
Institusi Politik Ekstraktif: Missing Link dalam Agenda Reindustrialisasi Indonesia
Ekbis
DJP Buka Peluang Marketplace Luar Negeri Pungut Pajak ke Pedagang Online
DJP Buka Peluang Marketplace Luar Negeri Pungut Pajak ke Pedagang Online
Ekbis
Pendanaan Awal Kopdes Merah Disalurkan Lewat KUR, Per Unit Dapat Rp 3 Miliar
Pendanaan Awal Kopdes Merah Disalurkan Lewat KUR, Per Unit Dapat Rp 3 Miliar
Ekbis
Bunga Pinjaman Untuk Kopdes Merah Putih 6 Persen
Bunga Pinjaman Untuk Kopdes Merah Putih 6 Persen
Ekbis
RS Asing Boleh Buka Cabang di RI, Menkes: Supaya Rakyat Dapat Layanan Setara Luar Negeri
RS Asing Boleh Buka Cabang di RI, Menkes: Supaya Rakyat Dapat Layanan Setara Luar Negeri
Ekbis
Zulhas: Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Dibiayai Himbara dan LPDB
Zulhas: Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Dibiayai Himbara dan LPDB
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu Barito Renewables Energy (BREN) Paling Berpotensi Masuk Indeks MSCI
Emiten Prajogo Pangestu Barito Renewables Energy (BREN) Paling Berpotensi Masuk Indeks MSCI
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau