Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Penghapusan Pungutan Ekspor Sawit Dinilai Terlalu Singkat

Kompas.com - 18/07/2022, 20:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus sementara tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya sepanjang 18 Juli-31 Agustus 2022 atau selama 1,5 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang menyebut tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.

Namun sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni per 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak ekspor CPO dan produk turunannya bersifat progresif atau menyesuaikan dengan harga di pasar global.

Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

Namun pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meragukan kemungkinanan keberhasilan kebijakan tersebut. Ia menilai, penghapusan tarif selama 1,5 bulan terlalu singkat untuk berdampak pada peningkatan harga TBS.

"Ini merupakan langkah lanjutan pemerintah di tengah tekanan harga TBS yang amat rendah di dalam negeri. Apakah ini akan berhasil? Belum tentu. Bisa berhasil, bisa juga tidak. Karena per 1 September akan berlaku aturan lama, artinya relaksasi ini hanya berlaku sekitar 1,5 bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Menurutnya waktu 1,5 bulan tak cukup memadai untuk membantu ekspor industri ini pulih kembali, setelah pemerintah sempat menyetop ekspor minyak goreng, CPO, dan bahan baku turunan pada 28 April 2022 yang kemudian dibuka kembali per 23 Mei 2022.

Khudori mengatakan tidak mudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembeli pasca kontrak-kontrak sebelumnya ditangguhkan hanya dalam 1,5 bulan. Selain itu, pelaku usaha juga kesulitan mendapatkan kapal untuk mengangkut barang.

Baca juga: Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan Turunannya

"Disrupsi logistik dan rantai pasok membuat kompetisi mendapatkan kapal angkut menjadi sangat sengit. Apalagi harganya sedang pun naik," imbuhnya.

Selain itu, eksportir masih harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Sehingga meskipun ekspor sudah dibuka kembali, tetapi pemberlakuan DMO dan DPO menjadi hambatan untuk ekspor.

"Sepertinya dua hal ini yang membuat ekspor masih jauh dari pulih," kata dia.

Baca juga: Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam seluruh rantai pasok di industri sawit, posisi petani paling rentan. Maka ketika ekspor masih tertahan dan kilang-kilang CPO penuh, pabrik kepala sawit (PKS) menahan pembelian TBS dari petani.

Di pasar global kata Khudori, kondisi harga CPO memang ada kecenderungan turun, meski tidak drastis, tetapi berbeda dengan harga CPO domestik di pasar lelang Dumai yang justru harganya turun drastis. Menurutnya, ini fenomena yang aneh di pasar terbuka.

"Ini fenomena aneh, mengapa bisa terjadi? Sepertinya ini bisa dijelaskan dari bagaimana konfigurasi posisi para pihak dalam rantai pasok industri sawit," kata dia.

"PKS, pengusaha, dan industri punya daya tawar tinggi. Mereka bisa mendikte harga pasar. Di sisi lain, petani, terutama petani sawit mandiri, berada pada posisi paling rentan. Mereka jadi korban dari industri yang pasarnya dikuasi para pelaku kuat," papar Khudori.

Baca juga: Ekspor CPO RI Anjlok 68 Persen pada Mei 2022, Ini Penyebabnya

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
jika omset negara di salurkan secara meningkat kita masyarakat hanya bisa mendorong pemerintah yang berstatus dipemerintahan negara. tidak ada kalimat bagi masyarakat selain meharap tinjauan pemerintah selama dalam pandemi belum berakhir kita dalam situasi tidak bebas masker rakyat tiada pilihan.


Terkini Lainnya
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Harga Bitcoin Sentuh 122.000 Dollar AS, Ethereum Intip Rekor Tertinggi
Cuan
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Desak Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga, Trump Ancam Gugat Ketua The Fed
Keuangan
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Pendapatan Naik, Rugi GoTo Turun 74 Persen Jadi Rp 742 Miliar di Semester I-2025
Cuan
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Bantah Perombakan Direksi KAI Buntut Kecelakaan Kereta, Menhub: Hak dan Kewenangan Danantara
Ekbis
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Luhut dan Sri Mulyani Prediksi Anggaran MBG 2026 Bakal Tembus Rp 300 T
Ekbis
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
CMNP Resmi Gugat Hary Tanoe, Tuntut Ganti Rugi Rp 119 Triliun
Ekbis
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Menhub Tegaskan Pergantian Direksi KAI Tak Terkait Lonjakan Kecelakaan Kereta
Ekbis
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Ma'ruf Amin Tagih Janji Prabowo soal Badan Ekonomi Syariah
Syariah
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Asuransi Jiwa Syariah Bisa Jadi Solusi Persiapan Masa Depan Anak
Syariah
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
DPR Desak Pemerintah Tertibkan Mafia Impor Gula Rafinasi
Ekbis
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Dirut Bulog Ungkap Alasan Masih Rendahnya Penyaluran Beras SPHP
Ekbis
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Kepala BGN Targetkan Serapan Anggaran MBG Capai Rp 11 Triliun hingga Akhir Agustus
Ekbis
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Ekbis
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnya
Cuan
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Saham Global Pecah Rekor, Dollar AS Melemah Usai Data Inflasi Dianggap Moderat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau