Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

Kompas.com - 25/07/2022, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data antara NIK dan NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, integrasi KTP menjadi NPWP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kepatuhan wajib pajak (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ia menjelaskan, secara teori terdapat empat pilar kepatuhan yaitu mendaftarkan diri, pelaporan, kepatuhan pembayaran, dan correct reporting atau melaporkan dengan benar. Maka melalui penggunaan NIK untuk perpajakan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak.

"Jadi kepatuhan ada empat pilar, melalui kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri, merupakan fungsi dari integrasi NIK jadi NPWP. Dengan integrasi ini tentu tidak semua orang yang mempunyai NIK harus bayar pajak," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (25/7/2022).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini

Memudahkan administrasi

Yon mengungkapkan, integrasi KTP menjadi NPWP akan memudahkan administrasi, selain itu memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Integrasi ini menjadi salah satu dari tiga format baru NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 ditetapkan format baru, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, seperti masuk ke aplikasi pajak.go.id. Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

"NIK jadi sarana administrasi, agar di negara ini hanya punya satu nomor, jadi orang enggak perlu susah (punya dua nomor). Yang pasti dengan integrasi ini, tidak semua orang bayar pajak, sehingga ada kewajiban subjektif dan objektif," kata Yon.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Bagaimana jika belum punya NPWP? 

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ini memang bertahap, sehingga belum semua wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP saat orang tersebut sudah memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Aktivasi dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Jadi enggak lagi daftar bikin NPWP, tapi mengaktivasi bahwa ketika seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP maka tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana kewajiban perpajakan," jelas dia.

Baca juga: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Ekbis
Payment ID Diluncurkan 17 Agustus 2025, Bisa Deteksi Riwayat Keuangan Warga
Payment ID Diluncurkan 17 Agustus 2025, Bisa Deteksi Riwayat Keuangan Warga
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Proyeksikan Investasi Smelter Bisa Balik Modal Kurang dari 10 Tahun
Vale Indonesia (INCO) Proyeksikan Investasi Smelter Bisa Balik Modal Kurang dari 10 Tahun
Ekbis
Bangun Pabrik Tekstil Rp 651,8 Miliar di Brebes, PT Xinhai Knitting Bakal Pasok Baju Rajut untuk H&M
Bangun Pabrik Tekstil Rp 651,8 Miliar di Brebes, PT Xinhai Knitting Bakal Pasok Baju Rajut untuk H&M
Ekbis
Produksi Sumur Rakyat Ditargetkan Dijual ke Pertamina Mulai Agustus 2025
Produksi Sumur Rakyat Ditargetkan Dijual ke Pertamina Mulai Agustus 2025
Ekbis
Indonesia Siap Terima Investasi Rp 1.600 Triliun untuk Hilirisasi pada November 2025
Indonesia Siap Terima Investasi Rp 1.600 Triliun untuk Hilirisasi pada November 2025
Ekbis
IHSG Hari Ini Bisa Tembus 7.400? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Hari Ini Bisa Tembus 7.400? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Bunga Tinggi, Korporasi Lebih Pilih Terbitkan Surat Utang Ketimbang Kredit Bank
Bunga Tinggi, Korporasi Lebih Pilih Terbitkan Surat Utang Ketimbang Kredit Bank
Ekbis
Menhub Minta KNKT Selidiki Kebakaran KM Barcelona VA
Menhub Minta KNKT Selidiki Kebakaran KM Barcelona VA
Ekbis
ICOR Tinggi, Produk RI Tetap Sulit Bersaing di Pasar AS Meski Tarif Rendah
ICOR Tinggi, Produk RI Tetap Sulit Bersaing di Pasar AS Meski Tarif Rendah
Ekbis
Ojol Demo Lagi, Grab Dukung Pemerintah Tinjau Naiknya Tarif
Ojol Demo Lagi, Grab Dukung Pemerintah Tinjau Naiknya Tarif
Ekbis
Airlangga Ungkap Perkembangan Rencana Garuda Beli 50 Pesawat Boeing
Airlangga Ungkap Perkembangan Rencana Garuda Beli 50 Pesawat Boeing
Ekbis
IHSG Diproyeksikan Bisa Tembus 7.400, Simak Rekomendasi Saham dari IPOT Berikut
IHSG Diproyeksikan Bisa Tembus 7.400, Simak Rekomendasi Saham dari IPOT Berikut
Ekbis
Wall Street Menguat di Tengah Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Wall Street Menguat di Tengah Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bantah Isu IPO Cucu Usaha PT Intam
Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bantah Isu IPO Cucu Usaha PT Intam
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau