Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Asuransi Pertanian Jaga Ketahanan Petani Capai Target Swasembada Pangan

Kompas.com - 20/08/2022, 17:48 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya menjaga ketahanan petani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Upaya ini dinilai tepat demi melindungi lahan yang digarap petani di berbagai kondisi, baik musim kemarau maupun penghujan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi yang ditujukan untuk petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

Menurut Mentan SYL, asuransi pertanian juga dapat memproteksi petani dalam menghadapi perubahan iklim.

"Selain organisme pengganggu tumbuhan (OPT), salah satu ancaman bagi petani adalah perubahan iklim. Asuransi pertanian menjaga petani dari risiko gagal panen akibat dua hal tersebut," ujar Mentan SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Targetkan Swasembada Pangan, Kementan Bersama Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian juga berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah. 

Sebab, dengan asuransi pertanian, lanjut Ali, petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka.

"Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka (petani) agar tetap dapat berproduksi. Asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektare (ha) per musim," terang Ali.

Ali menambahkan, persoalan klasik yang dihadapi petani adalah permodalan. Terlebih, ketika mengalami gagal panen, petani biasanya kesulitan untuk memulai kembali usaha taninya. 

Baca juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Menipis, Mentan SYL Ajak Petani Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

"Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap permodalan karena pertanggungan yang diberikan memungkinkan mereka untuk tetap dapat menanam kembali," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa diperoleh petani jika mengikuti program asuransi pertanian. 

Selain mendukung produktivitas dan permodalan untuk memulai usaha pertanian setelah mengalami gagal panen, asuransi pertanian juga dapat menjaga kesejahteraan petani.

Indah menambahkan, persyaratan untuk mengikuti asuransi pertanian cukup mudah. 

Baca juga: Mentan: Penghargaan Swasembada Beras dari IRRI Jadi Kado HUT Ke-77 RI

Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani dipersyaratkan untuk membayar premi secara berkala. 

Meski begitu, lanjut Indah, premi yang harus dibayarkan cukup ringan, yakni sebesar Rp 36.000 per ha per musim dari total premi Rp 180.000 per ha per musim.

"Sisanya, sebesar Rp 144.000 per ha per musim disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," papar Indah. 

Selain itu, persyaratan berikutnya, petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Jadi, sebetulnya persyaratannya sangat mudah dengan segala macam keuntungan yang didapat oleh petani," kata Indah.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Siapa Pemilik Perfiki Kreasindo, Pembuat Film Animasi Rp 6,7 Miliar?
Siapa Pemilik Perfiki Kreasindo, Pembuat Film Animasi Rp 6,7 Miliar?
Ekbis
Sri Mulyani di Gramedia Jalma: Buku, Antrean, dan Sore yang Tak Terlupakan
Sri Mulyani di Gramedia Jalma: Buku, Antrean, dan Sore yang Tak Terlupakan
Ekbis
Bantah Tagih Rp 2,8 Miliar ke Buruh Jahit, Ditjen Pajak: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Bantah Tagih Rp 2,8 Miliar ke Buruh Jahit, Ditjen Pajak: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ekbis
Merdeka dari Belenggu Penjajahan Produk Adiktif
Merdeka dari Belenggu Penjajahan Produk Adiktif
Ekbis
Di Depan Prabowo, Presiden Peru Pamerkan Pertumbuhan Ekonomi Stabil 4,4 Persen Selama 20 Tahun
Di Depan Prabowo, Presiden Peru Pamerkan Pertumbuhan Ekonomi Stabil 4,4 Persen Selama 20 Tahun
Ekbis
Festival Astra 2025 Rayakan Kolaborasi Lintas Komunitas lewat Musik, Apresiasi, dan Ruang Inspirasi
Festival Astra 2025 Rayakan Kolaborasi Lintas Komunitas lewat Musik, Apresiasi, dan Ruang Inspirasi
Ekbis
Didukung Danantara, Pertamina 'Gaspol' Strategi Ganda Menuju Swasembada Energi
Didukung Danantara, Pertamina "Gaspol" Strategi Ganda Menuju Swasembada Energi
Energi
Boikot Produk Amerika Menggema di India, McDonald’s dan Apple Jadi Target
Boikot Produk Amerika Menggema di India, McDonald’s dan Apple Jadi Target
Ekbis
Penjualan Eceran Tumbuh Melambat Pada Juni 2025 Jadi 1,3 Persen
Penjualan Eceran Tumbuh Melambat Pada Juni 2025 Jadi 1,3 Persen
Ekbis
Harga Bitcoin Tembus Rp 1,99 Miliar, Pasar Kripto Bersiap Hadapi Pekan Penting
Harga Bitcoin Tembus Rp 1,99 Miliar, Pasar Kripto Bersiap Hadapi Pekan Penting
Ekbis
KPPU Bakal Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Kata AFPI
KPPU Bakal Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Kata AFPI
Keuangan
BEI Buka Peluang Atur Trading Saham Pakai AI
BEI Buka Peluang Atur Trading Saham Pakai AI
Ekbis
Cara Beli Token Listrik di BRImo, Cepat dan Tanpa Ribet
Cara Beli Token Listrik di BRImo, Cepat dan Tanpa Ribet
Belanja
Sebentar Lagi Blueberry sampai Matcha Asal Peru Bakal Ramaikan Pasar Indonesia
Sebentar Lagi Blueberry sampai Matcha Asal Peru Bakal Ramaikan Pasar Indonesia
Ekbis
Bea Cukai Terapkan E-Audit, Pemeriksaan Kepabeanan Kini Lebih Akurat
Bea Cukai Terapkan E-Audit, Pemeriksaan Kepabeanan Kini Lebih Akurat
Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau