Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rumah dan Tempat Usaha Gratis untuk Warga DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 21/08/2022, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Dilansir dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pembebasan PBB ini berlaku untuk warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar.

"Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar," tulis akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (21/8/2022).

Baca juga: DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Tak hanya itu, bagi warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di atas Rp 2 miliar pun akan mendapatkan pembebasan PBB sebagian, yaitu berupa diskon pajak sebesar 10 persen.

Namun diskon pajak 10 persen ini hanya berlaku bagi rumah yang berukuran bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Pasalnya, ukuran rumah ini merupakan ukuran minimal rumah untuk dapat hidup layak.

"Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar, tetap diberikan faktor pengurang," lanjut akun Instagram @dkijakarta.

Baca juga: 5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Pajak rumah usaha gratis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Bahkan pelaku usaha juga kecipratan pembebasan PBB ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 15 persen bagi rumah usaha, penginapan, atau mall yang NJOPnya di atas Rp 2 miliar.

Diskon PBB untuk pelaku usaha ini diberikan agar sektor bisnis dapat tetap melanjutkan pemulihannya sehingga menumbuhkan perekonomian daerah.

"Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen," demikian keterangan di akun tersebut.

Mumpung ada program pembebasan PBB, yuk segera bayar PBB-mu secara daring. Kini formulir SPPT PBB-P2 Tahun 2022 bisa didapatkan di website pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Masyarakat DKI Jakarta juga dapat mendapatkan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah melalui JakPenda lewat aplikasi JAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ekspansi Energi Surya Uni Eropa Melambat Setelah Subsidi Dipangkas
Ekspansi Energi Surya Uni Eropa Melambat Setelah Subsidi Dipangkas
Ekbis
Antrean 30 Km di Pelabuhan Ketapang Usai KMP Tunu Tenggelam, Pemerintah Didesak Turun Tangan
Antrean 30 Km di Pelabuhan Ketapang Usai KMP Tunu Tenggelam, Pemerintah Didesak Turun Tangan
Ekbis
MRT Jakarta Targetkan Studi Kelayakan Lebak Bulus-Serpong Rampung 2026
MRT Jakarta Targetkan Studi Kelayakan Lebak Bulus-Serpong Rampung 2026
Ekbis
Gandum Akan Dibudidayakan di Jambi, Jadi Proyek Percontohan Nasional
Gandum Akan Dibudidayakan di Jambi, Jadi Proyek Percontohan Nasional
Ekbis
Kesepakatan Belum Usai, Pemerintah Upayakan Komoditas Tertentu Dapat Tarif Nol Persen
Kesepakatan Belum Usai, Pemerintah Upayakan Komoditas Tertentu Dapat Tarif Nol Persen
Ekbis
Fenomena Rojali dan Rohana Dipercaya Bakal Hilang Saat Ekonomi Membaik
Fenomena Rojali dan Rohana Dipercaya Bakal Hilang Saat Ekonomi Membaik
Ekbis
RI Tak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS, ESDM: Hanya Produk Industri
RI Tak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS, ESDM: Hanya Produk Industri
Ekbis
Benarkah Amplop Kondangan Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Benarkah Amplop Kondangan Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ekbis
Menperin: Pelaku Industri Harap Sabar sampai Ada Detail Kesepakatan Tarif Impor
Menperin: Pelaku Industri Harap Sabar sampai Ada Detail Kesepakatan Tarif Impor
Ekbis
IHSG Cetak Rekor Baru, Ditutup Menguat ke Level 7.530
IHSG Cetak Rekor Baru, Ditutup Menguat ke Level 7.530
Ekbis
Sinarmas Land Ditunjuk Buat Studi Kelayakan MRT Lebak Bulus–Serpong
Sinarmas Land Ditunjuk Buat Studi Kelayakan MRT Lebak Bulus–Serpong
Ekbis
Nilai Transaksi Syariah di Pasar Modal Tembus Rp 3,3 Triliun dari 16.369 Investor
Nilai Transaksi Syariah di Pasar Modal Tembus Rp 3,3 Triliun dari 16.369 Investor
Ekbis
AS Minta Bebas TKDN, Menperin Bilang Tak Semua Produk Kena Aturan
AS Minta Bebas TKDN, Menperin Bilang Tak Semua Produk Kena Aturan
Ekbis
Dirut Medco Power Jadi Ketum Asosiasi Produsen Listrik Swasta
Dirut Medco Power Jadi Ketum Asosiasi Produsen Listrik Swasta
Ekbis
Laba Bersih Bank Jago (ARTO) Rp 127 Miliar pada Semester 2025, Naik 154 Persen
Laba Bersih Bank Jago (ARTO) Rp 127 Miliar pada Semester 2025, Naik 154 Persen
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reaksi AS Usai Kapal Perangnya “Diusir” Iran dari Teluk Persia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau