Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Harga BBM Naik, Menko Airlangga: Sedang Dievaluasi 1-2 Hari

Kompas.com - 25/08/2022, 00:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber , Antara

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jajaran menteri masih mengevaluasi rencana penyesuaian harga BBM Pertalite hingga 1-2 hari ke depan sebelum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terkait evaluasi (harga BBM naik) masih sedang dilakukan dalam 1-2 hari ini. Minggu ini akan kita laporkan ke Bapak Presiden,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM Pertalite, agar kuota BBM Pertalite yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.

Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp 502,4 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Padahal, saat ini kuota subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Dengan sisa kuota tersebut, pemerintah memperkirakan pertalite subsidi akan habis pada Oktober 2022

Hitungan Sri Mulyani

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran subsidi dan kompensasi yang sebesar Rp 502 triliun di tahun ini bisa menambah Rp 198 triliun dari anggaran yang ditentukan apabila harga BBM tidak berubah.

"Kami perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, di atas Rp 502 triliun. Nambah, kalau tidak menaikkan (harga) BBM," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kontan.

Sri Mulyani menyebutkan, angka tersebut hanya menghitung dari subsidi Pertalite dan Solar sehingga angka bengkak subsidi tersebut masih asumsi kotor dan bisa jauh lebih besar.

Baca juga: Mendag Beberkan Biang Kerok Harga Telur Tembus Rp 31.000/Kg

"Itu untuk subsidi tadi Solar dan Pertalite saja. Saya belum menghitung elpiji. Elpiji dan listriknya sudah masuk yang kemarin di laporan semester (lapsem), yang kita sudah naikkan, saya tidak membuat exercise," kata Sri Mulyani.

Subsidi energi sendiri terakhir dinaikkan pada Juli menjadi Rp 502,4 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.

Kenaikan subsidi energi menjadi Rp 502,4 triliun pada Juli lalu dilakukan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 100 dollar per barrel, kurs Rp 14.450 per dollar AS, dan volume 23 juta kiloliter hingga akhir 2022.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, yang terjadi saat ini justru harga minyak mentah terus mengalami kenaikan hingga di atas 100 dollar AS per barrel dengan kurs sebesar Rp 14.750 per dollar AS yang berarti melemah sekitar empat persen.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, jebolnya anggaran subsidi tersebut dengan mempertimbangkan volume konsumsi Pertalite dengan asumsi 29 juta kiloliter dari sebelumnya yang sebesar 23 juta kiloliter.

Selain itu, juga mempertimbangkan harga minyak yang terus menerus di atas 100 dollar AS per barrel.

"Walaupun sekarang sudah agak di bawah 100 dollar AS per barrel, tetapi naik turunnya minyak itu kan antara di atas 100 dollar AS atau di bawah 100 dollar AS," ungkapnya.

Baca juga: Harga Telur Termahal Sepanjang Sejarah, Mendag: Enggak Seberapa, Jangan Diributkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tinggal pilih gas station yg subsidi dan mereka hanya melayani motor/angkutan umum/angkutan barang. kasih bar code berdasarkan stnk, taruh cctv di gas station subsidi, jika ada yg nakal dan masyarakat harus ikut serta mengawasi, gas station nakal di video biar kena denda besar.


Terkini Lainnya
Dibuka 29 Juni 2025, Ini Daftar 7 Sekolah Kedinasan dan Kuotanya
Dibuka 29 Juni 2025, Ini Daftar 7 Sekolah Kedinasan dan Kuotanya
Ekbis
Kilau Meredup, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2025 Turun Rp 8.000 Per Gram
Kilau Meredup, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2025 Turun Rp 8.000 Per Gram
Ekbis
Tim Gegana Polri Tak Temukan Bom di Maskapai Saudia Airlines
Tim Gegana Polri Tak Temukan Bom di Maskapai Saudia Airlines
Ekbis
Harga Emas Dunia Menguat di Tengah Memanasnya Konflik Iran-Israel
Harga Emas Dunia Menguat di Tengah Memanasnya Konflik Iran-Israel
Belanja
IHSG Terkoreksi di Awal Sesi, Kurs Rupiah Masih Melemah
IHSG Terkoreksi di Awal Sesi, Kurs Rupiah Masih Melemah
Cuan
Bikin Gerakan Satu Gelas Beras per Hari, Komunitas Driver Gojek Ini Raih Apresiasi Tinggi
Bikin Gerakan Satu Gelas Beras per Hari, Komunitas Driver Gojek Ini Raih Apresiasi Tinggi
Ekbis
Sri Mulyani Dukung Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Sri Mulyani Dukung Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Ekbis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi
Ekbis
Ditopang Tren Kenaikan Harga CPO, Simak Rekomendasi Saham Jaya Agra Wattie (JAWA)
Ditopang Tren Kenaikan Harga CPO, Simak Rekomendasi Saham Jaya Agra Wattie (JAWA)
Cuan
Industri Gula Diminta Serap Hasil Panen Petani Tebu Sesuai Harga Acuan
Industri Gula Diminta Serap Hasil Panen Petani Tebu Sesuai Harga Acuan
Ekbis
Hari Ini RUPS Sarana Mitra Luas (SMIL) Bakal Bahas Penggunaan Laba Bersih sampai Realisasi Penggunaan Dana
Hari Ini RUPS Sarana Mitra Luas (SMIL) Bakal Bahas Penggunaan Laba Bersih sampai Realisasi Penggunaan Dana
Cuan
Agenda RUPS Trimegah Bangun Persada (NCKL), Bahas Pembagian Dividen hingga Realisasi Dana IPO
Agenda RUPS Trimegah Bangun Persada (NCKL), Bahas Pembagian Dividen hingga Realisasi Dana IPO
Cuan
Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Keuangan
Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
Ekbis
IHSG Hari Ini Waspada Koreksi, Simak Analisis Saham Rabu
IHSG Hari Ini Waspada Koreksi, Simak Analisis Saham Rabu
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau