Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Merek Dagang secara Online, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 09/10/2022, 15:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Masa berlaku ini bisa diperpanjang secara online oleh pemiliknya.

Dilansir dari laman resmi DJKI, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan merek tersebut selama 10 tahun lagi.

Baca juga: Cara Cek Merek Dagang secara Online

Syarat perpanjangan jangka waktu merek dagang

Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum amsa perlindungan merek habis.

Dalam hal ini, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultas)
  • Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
  • Surat asli rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas

Cara memperpanjang merek dagang

1. Pesan kode billing

Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id, dengan tata cara berikut:

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
  • Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

2. Login ke laman

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat login menggunakan akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id. Perpanjangan merek dagang dilakukan dengan cara berikut:

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  • Masukkan Data Pemohon, termasuk jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
  • Klik ‘Tambah’ dan lampirkan dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan kembali dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Berikan catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Biaya perpanjang merek dagang

Perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dagang dikenai biaya sesuai kategori dan waktu pengajuannya.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, untuk umum dikenai biaya sebesar Rp 2.250.000 per kelas dan Rp 1.000.000 per kelas bagi UMKM.

Sementara itu, pengajuan perpanjangan merek dagang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, bagi umum dikenai biaya Rp 4.500.000 per kelas dan UMKM sebesar Rp 2.000.000 per kelas.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Pertanyakan Film Merah Putih: One For All Bisa Dapat Jadwal Tayang Agustus
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Anugerahkan Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada 5 Tokoh
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

18 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Masa Depan, Siswa Kelas 12 Cek
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Benarkah Tindakan Wasit Stop Duel El Rumi Vs Jefri Nichol Setelah 38 Detik?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Cerita Alim Anggono, Usia 26 Tahun Jadi Rektor Termuda se-Indonesia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Puji Jenderal Bintang 3 Masih Mau Jadi Komandan Upacara, Ini Sosoknya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Maba UTM Diduga Dirundung Senior, Diculik Pakai Mobil, Dibawa ke Indekos, hingga Dianiaya Orang Tak Dikenal
api-2 . LATEST
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bandung Segera Jadi Kota Dirgantara, Ini Proyek Besarnya
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
RI-Peru Teken Perjanjian Ekonomi Komprehensif, Ini Manfaatnya
RI-Peru Teken Perjanjian Ekonomi Komprehensif, Ini Manfaatnya
Ekbis
PLN Jalankan Transisi Energi Sambil Jaga Kesehatan Keuangan
PLN Jalankan Transisi Energi Sambil Jaga Kesehatan Keuangan
Energi
Dirut BEI: Transaksi Saham Per Hari Capai Rp 13,6 Triliun, Peringkat ke-2 di ASEAN
Dirut BEI: Transaksi Saham Per Hari Capai Rp 13,6 Triliun, Peringkat ke-2 di ASEAN
Ekbis
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
Industri
'Market Cap' Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
"Market Cap" Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
Cuan
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Karier
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Karier
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Keuangan
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Keuangan
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Keuangan
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Ekbis
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran 'Fast Food' Terbesar di Dunia
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran "Fast Food" Terbesar di Dunia
Smartpreneur
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Ekbis
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
Ekbis
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau