Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 14/10/2022, 10:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini telah dilaksanakan mulai 12 Oktober 2022.

Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Sejauh ini, biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun

Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Dalam mengurus permohonan paspor ini, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Cara membuat paspor masa berlaku 10 tahun

Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Tata cara pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Madin Demak Ahmad Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai, Ini Alasannya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Jadwal Timnas U23 Indonesia di Semifinal Piala AFF U23 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Politikus PDIP: Pemilihan Ketum PSI seperti Sepak Bola Gajah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Lifestyle

Noore Perkenalkan Noore Padel Club, Wadah Baru untuk Perempuan Pencinta Olahraga
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Pemerintah Tetapkan 219 PSN dalam RKP 2026, Tujuh Proyek Arahan Langsung Prabowo
Pemerintah Tetapkan 219 PSN dalam RKP 2026, Tujuh Proyek Arahan Langsung Prabowo
Ekbis
BI Harap Perbankan Cepat Respons Penurunan BI Rate, tapi...
BI Harap Perbankan Cepat Respons Penurunan BI Rate, tapi...
Keuangan
Pupuk Indonesia Dukung Peningkatan Aspek Legal dan SDM Kopdes Merah Putih
Pupuk Indonesia Dukung Peningkatan Aspek Legal dan SDM Kopdes Merah Putih
Ekbis
DPR Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Regulasi Koperasi Merah Putih
DPR Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Regulasi Koperasi Merah Putih
Keuangan
Perluas Pasar Ekspor Indonesia, Kadin Sorot Pentingnya Peran Dubes
Perluas Pasar Ekspor Indonesia, Kadin Sorot Pentingnya Peran Dubes
Ekbis
Apindo Usulkan Pemerintah Beri Insentif ke Industri Padat Karya
Apindo Usulkan Pemerintah Beri Insentif ke Industri Padat Karya
Industri
Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Optimal, Kemenperin Bakal Sederhanakan Perhitungan TKDN
Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Optimal, Kemenperin Bakal Sederhanakan Perhitungan TKDN
Industri
Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?
Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?
Ekbis
Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?
Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?
Ekbis
Kebijakan 'Negative Growth' dan Digitalisasi, Sri Mulyani: SDM Kemenkeu Berkurang Hampir 1,000 Orang
Kebijakan "Negative Growth" dan Digitalisasi, Sri Mulyani: SDM Kemenkeu Berkurang Hampir 1,000 Orang
Ekbis
Emiten Sawit Sumber Tani Agung (STAA) Raih Laba Bersih Rp 656,72 Miliar Per Juni 2025
Emiten Sawit Sumber Tani Agung (STAA) Raih Laba Bersih Rp 656,72 Miliar Per Juni 2025
Cuan
Krakatau Steel (KRAS) Pacu Ekspor Baja Lapis
Krakatau Steel (KRAS) Pacu Ekspor Baja Lapis
Industri
Ciri-ciri Orang Kaya Asli, Paham Investasi dan Tak Suka 'Flexing'
Ciri-ciri Orang Kaya Asli, Paham Investasi dan Tak Suka "Flexing"
Ekbis
Berapa Triliun Dividen BCA untuk Konglomerat Bambang Hartono Setahun?
Berapa Triliun Dividen BCA untuk Konglomerat Bambang Hartono Setahun?
Cuan
 Bahlil Kaji Peluang Koperasi Merah Putih Kelola Tambang
Bahlil Kaji Peluang Koperasi Merah Putih Kelola Tambang
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau