Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Kompas.com - 24/10/2022, 16:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis untuk industri asuransi kian nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan.

Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam RUU P2SK menjadi sangat mendesak. Lembaga Penjamin Polis ini telah 5 tahun tertunda sejak amanat UU 40/2014 Perasuransian yang memberi tenggat waktu 3 tahun atau hingga 2017.

Baca juga: Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Untuk itu, agar LPP tidak menjadi lembaga bail out terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Harus ada mekanisme bagi beban atau co insurance dengan nasabah. Ini untuk mencegah moral hazard dan adverse selection, bahwa tidak sepenuhnya nasabah mendapat penjaminan polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, kepersertaan LPP harus bersifat wajib, tetapi juga dengan syarat peserta LPP memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Baca juga: Waspada, Penipuan Berkedok Perubahan Biaya Transaksi BCA dan BRI Masih Marak


Sementara dari sisi iuran, LPP sebaiknya melibatkan kontribusi dari perusahaan asuransi, nasabah pemegang polis, dan pemerintah.

"Ada mekanisme three line of defense apabila LPP mengalami defisit atau gagal bayar. Sebab ada pengalaman adanya sejumlah asuransi gagal bayar yang belum terselesaikan akibat terbatasnya suntikan dana," imbuh dia.

Selain itu, Irvan menyarankan, penjaminan LPP nantinya hanya diberikan untuk nasabah individu dan bukan nasabah korporasi. Penjaminan juga hanya diberikan untuk asuransi jiwa dan kesehatan (komersial), tidak termasuk asuransi umum.

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

"Penjaminan juga hanya terbatas pada risiko proteksi, tidak termasuk risiko investasi," ucap dia.

Agar LPP nantinya mujarab dalam menangkal perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, Irvan menilai harus ada komitmen semua pelaku industri, perusahaan asuransi yang menjadi anggota LPP harus sehat dan wajib turut serta dalam LPP tanpa kecuali.

"Harus ada tahap penyehatan bagi asuransi yang akan ikut serta dalam LPP," tandas dia.

Baca juga: Promo McD hingga 28 Oktober 2022, Ada Cashback 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Belanja
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Ekbis
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Keuangan
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Ekbis
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Ekbis
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
Rilis
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Ekbis
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Ekbis
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
Ekbis
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
Smartpreneur
Indonesia Ekspor 10.000 Ton Baja Lapis ke AS di Tengah Perang Tarif Impor
Indonesia Ekspor 10.000 Ton Baja Lapis ke AS di Tengah Perang Tarif Impor
Ekbis
Tak Hanya Minyak Mentah dan LPG, RI Bakal Impor Juga BBM dari AS
Tak Hanya Minyak Mentah dan LPG, RI Bakal Impor Juga BBM dari AS
Energi
Pendapatan Turun, Vale Indonesia (INCO) Pangkas Belanja Modal
Pendapatan Turun, Vale Indonesia (INCO) Pangkas Belanja Modal
Ekbis
Tidak Semua Produk AS Masuk Ke Indonesia Kena Tarif 0 Persen
Tidak Semua Produk AS Masuk Ke Indonesia Kena Tarif 0 Persen
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau