Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK Nakes Dimulai Akhir Oktober, Simak Syarat dan Kriterianya

Kompas.com - 28/10/2022, 06:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini akan segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

 "Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Siap-siap, Seleksi PPPK Dimulai Akhir Oktober 2022 hingga Januari 2023

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut yaitu melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, usia di atas 35 tahun, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus.

Kriteria berikutnya penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," lanjut dia.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Tahapannya

 


Dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). "Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," kata Alex.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Dalam Waktu Dekat, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
AFPI: Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Lebih Besar Dibandingkan yang Legal
AFPI: Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Lebih Besar Dibandingkan yang Legal
Keuangan
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Apakah Namamu Termasuk?
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Apakah Namamu Termasuk?
Ekbis
Daftar 36 Bandara yang Dapat Status Internasional
Daftar 36 Bandara yang Dapat Status Internasional
Ekbis
Tutup Perdagangan Hari Ini, IHSG dan Rupiah Kompak Menguat
Tutup Perdagangan Hari Ini, IHSG dan Rupiah Kompak Menguat
Ekbis
Rata-rata Produksi Minyak 602.900 Barrel di Semester I-2025, Capai 99 Persen dari Target
Rata-rata Produksi Minyak 602.900 Barrel di Semester I-2025, Capai 99 Persen dari Target
Energi
OJK Beberkan Isi POJK ETF Emas, Target Terbit Kuartal IV 2025
OJK Beberkan Isi POJK ETF Emas, Target Terbit Kuartal IV 2025
Ekbis
Astra Agro Jalankan Rencana Aksi Tiga Tahun: Capaian dan Tantangannya
Astra Agro Jalankan Rencana Aksi Tiga Tahun: Capaian dan Tantangannya
Industri
Pelaku Pasar Minta BEI Tingkatkan Bobot Saham RI di MSCI, Dirut: Itu Bukan Target Saya
Pelaku Pasar Minta BEI Tingkatkan Bobot Saham RI di MSCI, Dirut: Itu Bukan Target Saya
Cuan
Celios Ungkap Alasan Laporkan BPS ke PBB: Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen di Luar Ekspektasi
Celios Ungkap Alasan Laporkan BPS ke PBB: Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen di Luar Ekspektasi
Ekbis
Jangkau Kalangan Muda, KB Bank Gaet Hearts2Hearts sebagai Brand Ambassador
Jangkau Kalangan Muda, KB Bank Gaet Hearts2Hearts sebagai Brand Ambassador
BrandzView
Siapa Pemilik Perfiki Kreasindo, Pembuat Film Animasi Rp 6,7 Miliar?
Siapa Pemilik Perfiki Kreasindo, Pembuat Film Animasi Rp 6,7 Miliar?
Ekbis
Sri Mulyani di Gramedia Jalma: Buku, Antrean, dan Sore yang Tak Terlupakan
Sri Mulyani di Gramedia Jalma: Buku, Antrean, dan Sore yang Tak Terlupakan
Ekbis
Bantah Tagih Rp 2,8 Miliar ke Buruh Jahit, Ditjen Pajak: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Bantah Tagih Rp 2,8 Miliar ke Buruh Jahit, Ditjen Pajak: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ekbis
Merdeka dari Belenggu Penjajahan Produk Adiktif
Merdeka dari Belenggu Penjajahan Produk Adiktif
Ekbis
Di Depan Prabowo, Presiden Peru Pamerkan Pertumbuhan Ekonomi Stabil 4,4 Persen Selama 20 Tahun
Di Depan Prabowo, Presiden Peru Pamerkan Pertumbuhan Ekonomi Stabil 4,4 Persen Selama 20 Tahun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau