KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan melalui kantor pos.
Pencairan BSU yang dilewatkan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau rekeningnya bermasalah.
Terdapat 3,6 juta penerima BSU yang bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat, tidak harus sesuai domisili.
Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima BSU yang disalurkan lewat kantor pos ini di aplikasi Pospay.
Baca juga: Simak, Ini Alur Pencairan BSU di Kantor Pos
Disadur dari informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anda dapat memastikan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun melalui aplikasi Pospay.
Adapun cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.
Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.
Baca juga: BSU di Kantor Pos Bisa Diambil, Ini Cara Pencairannya lewat Aplikasi Pospay
Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.