Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

Kompas.com - 09/11/2022, 08:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan melalui kantor pos.

Pencairan BSU yang dilewatkan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau rekeningnya bermasalah.

Terdapat 3,6 juta penerima BSU yang bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat, tidak harus sesuai domisili.

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima BSU yang disalurkan lewat kantor pos ini di aplikasi Pospay.

Baca juga: Simak, Ini Alur Pencairan BSU di Kantor Pos

Cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay

Disadur dari informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anda dapat memastikan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun melalui aplikasi Pospay.

Adapun cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  3. Setelah itu klik logo Kemnaker
  4. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
  5. Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
  6. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik Lanjutkan

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

Baca juga: BSU di Kantor Pos Bisa Diambil, Ini Cara Pencairannya lewat Aplikasi Pospay

Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com