Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 21/11/2022, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi terkait upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen. Menurutnya, untuk penetapan upah minimum mesti melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran rumah tangga.

"Pertama, basis perhitungannya itu yang senantiasa harus diikutkan dengan indeks inflasi, indeks pertumbuhan ekonomi, indeks kebutuhan pengeluaran keluarga. Dengan seperti itu, hitungannya dengan sendirinya ada kebutuhan untuk kenaikan," katanya ditemui di Bali, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, kenaikan upah minimum pasti mendorong daya beli masyarakat. Apalagi sekarang ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.

Baca juga: Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan

Selain itu, kenaikan upah minimum juga meningkatkan permintaan suatu barang. Otomatis produksi perusahaan akan bertambah.

"Tetapi sebenarnya, kenaikan upah itu juga dengan sendirinya akan mendorong daya beli. Kalau dia mendorong daya beli, dengan sendirinya mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan diharapkan produksinya akan naik," ujar Suharso.

"Kalau produksinya naik, maka kenaikan upah itu menjadi salah satu bagian dari siklus tadi. Jadi tidak bisa dilihat secara sendiri, secara individual. Tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Nanti kalau dia lihat seperti ini, tiap tahun mesti naik," sambungnya.

Menteri dari Politisi PPP ini bilang, basis upah minimum itu penting untuk menghitung produktivitas pekerja dan juga tingkat daya beli.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

"Kalau kombinasi itu kita peroleh, dengan sendirinya kita akan menggerakkan daya beli yang efektif, menggerakkan masyarakat bukan hanya mampu membayar kebutuhan tapi juga bisa menabung," ucapnya.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Bagaimana Formula Perhitungannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Target 8.000 Dapur MBG, Kementan Siapkan Lonjakan Produksi Ayam dan Telur
Target 8.000 Dapur MBG, Kementan Siapkan Lonjakan Produksi Ayam dan Telur
Ekbis
Harga di Konsumen Masih Tinggi, HET Beras Dinilai Perlu Disesuaikan
Harga di Konsumen Masih Tinggi, HET Beras Dinilai Perlu Disesuaikan
Ekbis
Danantara Jalin Kemitraan Rp 3 Kuadriliun dengan 3 SWF Dunia
Danantara Jalin Kemitraan Rp 3 Kuadriliun dengan 3 SWF Dunia
Ekbis
Menyoal 'Trickle Down Effect' yang Ditolak Prabowo
Menyoal "Trickle Down Effect" yang Ditolak Prabowo
Ekbis
Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Mitra Dagang Rusia jika Putin Tak Hentikan Invasi
Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Mitra Dagang Rusia jika Putin Tak Hentikan Invasi
Ekbis
Kemenkeu Tegaskan Pungutan Marketplace ke Toko Online Bukan Pajak Baru
Kemenkeu Tegaskan Pungutan Marketplace ke Toko Online Bukan Pajak Baru
Ekbis
KUR Perumahan Ditargetkan Terbit Akhir Juli, UMKM Bisa Ajukan hingga Rp 5 Miliar
KUR Perumahan Ditargetkan Terbit Akhir Juli, UMKM Bisa Ajukan hingga Rp 5 Miliar
Ekbis
KA Gumarang Surabaya-Jakarta Kini Pakai Rangkaian Baru Stainless Steel
KA Gumarang Surabaya-Jakarta Kini Pakai Rangkaian Baru Stainless Steel
Ekbis
Prabowo Sebut Tarif Indonesia-Uni Eropa Hampir Seluruhnya 0 Persen
Prabowo Sebut Tarif Indonesia-Uni Eropa Hampir Seluruhnya 0 Persen
Ekbis
Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah Rp 73 Triliun dalam Sehari
Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah Rp 73 Triliun dalam Sehari
Ekbis
UMKM, Ojol, hingga Pedagang Emas Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace
UMKM, Ojol, hingga Pedagang Emas Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace
Ekbis
Dukung Pariwisata, KEK Industropolis Batang Tuan Rumah Kejurnas Paralayang 2025
Dukung Pariwisata, KEK Industropolis Batang Tuan Rumah Kejurnas Paralayang 2025
Industri
Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2026 Disepakati Rp 8,1 Triiliun, Bahlil: Kita Maksimalkan...
Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2026 Disepakati Rp 8,1 Triiliun, Bahlil: Kita Maksimalkan...
Ekbis
Tiga Jurus Ini Bisa buat Produk Asuransi Umum Lebih Diminati Masyarakat
Tiga Jurus Ini Bisa buat Produk Asuransi Umum Lebih Diminati Masyarakat
Keuangan
Fakta-fakta Beras Dioplos Mafia Pangan, Ada 212 Merek Hingga Rugikan Konsumen Rp99 Triliun
Fakta-fakta Beras Dioplos Mafia Pangan, Ada 212 Merek Hingga Rugikan Konsumen Rp99 Triliun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau