Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Kompas.com - Diperbarui 03/01/2023, 08:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil, dengan cara menaikkan batas atas penghasila kena pajak (PKP) pada layer 1.

Sebelumnya, penghasilan kena pajak (PKP) layer 1 hanya sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kini, PKP sampai Rp 60 juta per tahun bisa dikenakan layer 1 dengan tarif 5 persen. 

Aturan baru lainnya adalah penambahan layer kelima yang sebelumnya tidak dikenal. Layer kelima adalah layer untuk orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35 persen

Sebelum masuk ke simulasi penghitungan pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, terlebih dahulu perlu dipahami adanya aturan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Jadi, tidak semua orang yang punya gaji dari sebuah perusahaan atau dari sumber lainnya akan dikenai pajak. Gaji atau penghasilan di bawah ketentuan PTKP tak dikenai pajak. 

PTKP diset di angka Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh karena penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun (Rp 4,5 juta per bulan). 

Sederhananya, seorang pekerja atau karyawan bisa dikenai pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 4,5 juta (di atas PTKP). Besarnya tarif bersifat progresif yang terbagi dalam lima layer tarif. Untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan sampai Rp 9,5 juta per bulan, masuk dalam skema tarif layer pertama yaitu 5 persen per tahun (bukan per bulan).

Namun, penghitungan pajak tidak langsung mengalikan gaji per tahun dengan tarif 5 persen. Gaji atau penghasilan yang bisa dikenai pajak harus dikurangi dulu angka PTKP yaitu Rp 4,5 juta jika dihitung per bulan atap Rp 54 juta jika dihitung per tahun. Sisanya merupakan PKP yang baru dikalikan dengan tarif pajaknya.  

Aturan lain yang baru adalah terkait layering tarif PPh di layer kedua atau layer dengan tarif 15 persen. Tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Baca juga: Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com