Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan

Kompas.com - 04/01/2023, 05:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Sebab dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh. Namun teryata, setelah Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh/pekerja kepada pemerintah.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Dalam Perppu Cipta Kerja, Apindo Sebut Outsourcing Pekerja Terampil, Bukan Pekerja Murah

Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.

Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Baca juga: Pengusaha Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menimbulkan Penyusutan Penyerapan Tenaga Kerja

Lalu, dia juga bilang di Perppu tersebut mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak jelas. Akibatnya, kata Andi Gani, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Oleh sebab itu, para buruh/pekerja akan melakukan berbagai upaya, mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Buruh Tuding Kemenko Perekonomian Dalang di Balik Perppu Cipta Kerja Berubah

"Langkah terakhir, kita akan melakukan pertemuan dengan tingkat petinggi pemerintahan selama 7 hari terakhir. Jika tidak berhasil, kami akan segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah judicial review itu kami ambil apabila tidak ada kejelasan," pungkas Andi Gani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tidak hanya buruh. guru yang sifat pekerjaannya tetap saja di kontrak dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k), membalas komentar irwan : pemerintah harus mengatur dg jelas outsourcing jasa migas karena selama ini outsourcing migas cuma jd sapi perah buat manpower supply padahal pekerjaan berat resiko tinggi, gaji sm dg karyawan pabrik gara2 dipotong besar sm outsourcing, silahkan cek semua pekerja rig di indonesia saat ini,
Baca tentang


Terkini Lainnya
RI-Selandia Baru Bidik Nilai Perdagangan 3,6 Miliar Dollar AS pada 2029
RI-Selandia Baru Bidik Nilai Perdagangan 3,6 Miliar Dollar AS pada 2029
Ekbis
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Ekbis
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Ekbis
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Industri
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Ekbis
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Ekbis
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
Cuan
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Ekbis
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Ekbis
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Cuan
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Ekbis
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Ekbis
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
Cuan
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Keuangan
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau