Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan

Kompas.com - 04/01/2023, 05:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Sebab dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh. Namun teryata, setelah Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh/pekerja kepada pemerintah.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Dalam Perppu Cipta Kerja, Apindo Sebut Outsourcing Pekerja Terampil, Bukan Pekerja Murah

Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.

Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Baca juga: Pengusaha Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menimbulkan Penyusutan Penyerapan Tenaga Kerja

Lalu, dia juga bilang di Perppu tersebut mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak jelas. Akibatnya, kata Andi Gani, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Oleh sebab itu, para buruh/pekerja akan melakukan berbagai upaya, mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Buruh Tuding Kemenko Perekonomian Dalang di Balik Perppu Cipta Kerja Berubah

"Langkah terakhir, kita akan melakukan pertemuan dengan tingkat petinggi pemerintahan selama 7 hari terakhir. Jika tidak berhasil, kami akan segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah judicial review itu kami ambil apabila tidak ada kejelasan," pungkas Andi Gani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tidak hanya buruh. guru yang sifat pekerjaannya tetap saja di kontrak dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k), membalas komentar irwan : pemerintah harus mengatur dg jelas outsourcing jasa migas karena selama ini outsourcing migas cuma jd sapi perah buat manpower supply padahal pekerjaan berat resiko tinggi, gaji sm dg karyawan pabrik gara2 dipotong besar sm outsourcing, silahkan cek semua pekerja rig di indonesia saat ini,
Baca tentang


Terkini Lainnya
Tambang Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
Tambang Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
Ekbis
Driver Ojol Jadi Karyawan, Bos Grab: Aplikator Hanya Bisa Serap 17 Persen, Yang Lain Mau ke Mana?
Driver Ojol Jadi Karyawan, Bos Grab: Aplikator Hanya Bisa Serap 17 Persen, Yang Lain Mau ke Mana?
Industri
Menko Airlangga Optimistis Ekspor ke Uni Eropa Bakal Melonjak 50 Persen, Ini Sebabnya
Menko Airlangga Optimistis Ekspor ke Uni Eropa Bakal Melonjak 50 Persen, Ini Sebabnya
Ekbis
KAI Commuter Tambah Dua Rangkaian KRL Baru di Lintas Bogor dan Cikarang
KAI Commuter Tambah Dua Rangkaian KRL Baru di Lintas Bogor dan Cikarang
Industri
Danantara Bakal Teken Kerja Sama Investasi dengan Bill Gates di 3 Bidang Ini
Danantara Bakal Teken Kerja Sama Investasi dengan Bill Gates di 3 Bidang Ini
Ekbis
Tak Muncul Opsi Update Rekening Saat Cek BSU 2025? Ini Penjelasannya
Tak Muncul Opsi Update Rekening Saat Cek BSU 2025? Ini Penjelasannya
Ekbis
Bantah Bakal Akuisisi GOTO, Grab Sebut Tidak Ada Pembicaraan dan Perjanjian
Bantah Bakal Akuisisi GOTO, Grab Sebut Tidak Ada Pembicaraan dan Perjanjian
Ekbis
Asosiasi Minta Tarif BMAD 20 Persen Diterapkan untuk Benang filamen Impor
Asosiasi Minta Tarif BMAD 20 Persen Diterapkan untuk Benang filamen Impor
Industri
Dividen Kelolaan Danantara Naik Jadi Rp 150 Triliun, Mau Buat Investasi di Bidang ini
Dividen Kelolaan Danantara Naik Jadi Rp 150 Triliun, Mau Buat Investasi di Bidang ini
Ekbis
Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB Jateng 2025 SMA/SMK
Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB Jateng 2025 SMA/SMK
Ekbis
Israel Serang Iran, Menko Airlangga Sebut Belum Ganggu Perekonomian Indonesia
Israel Serang Iran, Menko Airlangga Sebut Belum Ganggu Perekonomian Indonesia
Ekbis
Soal Data Penduduk Miskin Indonesia dari Bank Dunia, Bos Danantara: Parameter Mereka Mungkin untuk Negara Maju...
Soal Data Penduduk Miskin Indonesia dari Bank Dunia, Bos Danantara: Parameter Mereka Mungkin untuk Negara Maju...
Ekbis
Harga Emas Pegadaian Hari Ini  Kompak Naik, 1 Gram Emas Antam Kembali Tembus Rp 2 Juta
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, 1 Gram Emas Antam Kembali Tembus Rp 2 Juta
Cuan
Sawit dan Tekstil RI Berpeluang Nikmati Tarif Nol Persen ke Uni Eropa
Sawit dan Tekstil RI Berpeluang Nikmati Tarif Nol Persen ke Uni Eropa
Ekbis
PPDB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PPDB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau