Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembayaran Polis, Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Kompas.com - 16/01/2023, 12:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Hal ini berkaitan dengan sidang praperadilan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, nasabah Kresna Life didampingi dengan kuasa hukum Benny Wulur. Adapun, nasabah memiliki beberapa permohonan yang harapannya dapat dipertimbangkan.

Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, tujuan dari aksi tersebut adalah untuk memohon pertimbangan majelis hakim agar permohonan praperadilan tersebut dalam dikabulkan.

"Sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life

Ia menambahkan, pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah Kresna Life yang telah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal jadi tidak bisa dibayar.

Padahal, sebelum diblokir Kresna Life sempat melakukan pembayaran pada sejumlah nasabah.

"Jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun, walaupun masih dalam sanksi PKU oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun," imbuh dia.

Pihaknya khawatir, penetapan tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dan beberapa eksekutif perusahaan lainnya akan menyulitkan perusahaan menyelesaikan masalah keuangannya.

Sebelumnya, nasabah telah mengadakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life. Manajemen Kresna Life juga telah mengajukan proposal penyehatan dan pembayaran yang secara garis besar telah disetujui sebagian nasabah.

“Dalam kata lain, sudah terdapat restorative justice antara nasabah-nasabah dengan manajemen Kresna dimana hal ini mengacu pada pernyataan Bapak Kapolri yang mengutamakan restorative justice,” urai dia.

Tak hanya itu, nasabah juga sudah meminta OJK sebagai lembaga berwenang agar berkoordinasi dengan pihak Bareskrim mengenai progres dan proses yang berjalan yang mengutamakan kepentingan nasabah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku yaitu dalam POJK No.6/POJK.07/2022 Pasal 8 butir (3).

Ketentuan itu menyebutkan, tanggung jawab PUJK membayar ganti rugi konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan PUJK.

"Bila dibandingkan dengan Asuransi Wanaartha Life, keadaan Kresna Life cukup banyak perbedaan, antara lain, masih membayar cicilan kepada nasabah terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham masih mau berkomunikasi dengan nasabah dan mengikuti rapat antara OJK dan perwakilan nasabah. Dalam RPK yang disampaikan juga dibuat proposal pembayaran kepada para nasabah," pungkas dia.

Baca juga: Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Ekbis
Payment ID Diluncurkan 17 Agustus 2025, Bisa Deteksi Riwayat Keuangan Warga
Payment ID Diluncurkan 17 Agustus 2025, Bisa Deteksi Riwayat Keuangan Warga
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Proyeksikan Investasi Smelter Bisa Balik Modal Kurang dari 10 Tahun
Vale Indonesia (INCO) Proyeksikan Investasi Smelter Bisa Balik Modal Kurang dari 10 Tahun
Ekbis
Bangun Pabrik Tekstil Rp 651,8 Miliar di Brebes, PT Xinhai Knitting Bakal Pasok Baju Rajut untuk H&M
Bangun Pabrik Tekstil Rp 651,8 Miliar di Brebes, PT Xinhai Knitting Bakal Pasok Baju Rajut untuk H&M
Ekbis
Produksi Sumur Rakyat Ditargetkan Dijual ke Pertamina Mulai Agustus 2025
Produksi Sumur Rakyat Ditargetkan Dijual ke Pertamina Mulai Agustus 2025
Ekbis
Indonesia Siap Terima Investasi Rp 1.600 Triliun untuk Hilirisasi pada November 2025
Indonesia Siap Terima Investasi Rp 1.600 Triliun untuk Hilirisasi pada November 2025
Ekbis
IHSG Hari Ini Bisa Tembus 7.400? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Hari Ini Bisa Tembus 7.400? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Bunga Tinggi, Korporasi Lebih Pilih Terbitkan Surat Utang Ketimbang Kredit Bank
Bunga Tinggi, Korporasi Lebih Pilih Terbitkan Surat Utang Ketimbang Kredit Bank
Ekbis
Menhub Minta KNKT Selidiki Kebakaran KM Barcelona VA
Menhub Minta KNKT Selidiki Kebakaran KM Barcelona VA
Ekbis
ICOR Tinggi, Produk RI Tetap Sulit Bersaing di Pasar AS Meski Tarif Rendah
ICOR Tinggi, Produk RI Tetap Sulit Bersaing di Pasar AS Meski Tarif Rendah
Ekbis
Ojol Demo Lagi, Grab Dukung Pemerintah Tinjau Naiknya Tarif
Ojol Demo Lagi, Grab Dukung Pemerintah Tinjau Naiknya Tarif
Ekbis
Airlangga Ungkap Perkembangan Rencana Garuda Beli 50 Pesawat Boeing
Airlangga Ungkap Perkembangan Rencana Garuda Beli 50 Pesawat Boeing
Ekbis
IHSG Diproyeksikan Bisa Tembus 7.400, Simak Rekomendasi Saham dari IPOT Berikut
IHSG Diproyeksikan Bisa Tembus 7.400, Simak Rekomendasi Saham dari IPOT Berikut
Ekbis
Wall Street Menguat di Tengah Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Wall Street Menguat di Tengah Musim Laporan Keuangan, Indeks S&P 500 Cetak Rekor
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bantah Isu IPO Cucu Usaha PT Intam
Emiten Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bantah Isu IPO Cucu Usaha PT Intam
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau