Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian

Kompas.com - 19/01/2023, 16:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian dan lembaga.

Lembaga yang terlibat misalnya, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023).

UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," tambah Arif.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Arif menjabarkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang paripurna, sehingga masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap Arif.

Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini.

“Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mengapa koperasi jadi sumber maksiat? penyebabnya karena koperasi moderen yang ditetapkan sebagai koperasi moderen dilaksanakan secra primitif oleh pemerintah. apa itu koperasi primitif? koperasi primitif adalah koperasi yang dibentuk oleh rakyat jajahan yang diterapkan sejak tahun 1895 - 1945.


Terkini Lainnya
Penjelasan Kemenko Perekonomian soal Kesepakatan Pemindahan Data Pribadi ke AS
Penjelasan Kemenko Perekonomian soal Kesepakatan Pemindahan Data Pribadi ke AS
Ekbis
Allianz Global Investors dan Standard Chartered Kerja Sama Distribusi Reksa Dana
Allianz Global Investors dan Standard Chartered Kerja Sama Distribusi Reksa Dana
Cuan
Bos Forbes Puji Kesepakatan Tarif RI-AS: Kami Yakin Perdagangan Terus Berkembang...
Bos Forbes Puji Kesepakatan Tarif RI-AS: Kami Yakin Perdagangan Terus Berkembang...
Ekbis
Alasan Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Alasan Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Ekbis
Panas Ekstrem Picu Lonjakan Konsumsi Listrik di China, Risiko Krisis Mengintai
Panas Ekstrem Picu Lonjakan Konsumsi Listrik di China, Risiko Krisis Mengintai
Ekbis
Ada Gangguan Listrik di Stasiun Manggarai, KCI: Kami Sedang Menangani Kendala...
Ada Gangguan Listrik di Stasiun Manggarai, KCI: Kami Sedang Menangani Kendala...
Ekbis
Produk Manufaktur AS Berpotensi Banjiri Pasar RI, Menperin Beberkan Posisi Industri TPT
Produk Manufaktur AS Berpotensi Banjiri Pasar RI, Menperin Beberkan Posisi Industri TPT
Ekbis
Ada Fenomena Rojali, Ternyata Orang Indonesia Malah Dikenal Suka Belanja di Luar Negeri
Ada Fenomena Rojali, Ternyata Orang Indonesia Malah Dikenal Suka Belanja di Luar Negeri
Ekbis
'Joint Statement' Telah Dirilis Gedung Putih, Tarif Trump 19 Persen Mulai Diterapkan?
"Joint Statement" Telah Dirilis Gedung Putih, Tarif Trump 19 Persen Mulai Diterapkan?
Ekbis
IHSG Cetak Rekor Saat Penutupan, Bisa Tembus 8.000? Ini Kata Analis
IHSG Cetak Rekor Saat Penutupan, Bisa Tembus 8.000? Ini Kata Analis
Cuan
3 Strategi Kemendag Antisipasi Lonjakan Barang Imbas Tarif AS
3 Strategi Kemendag Antisipasi Lonjakan Barang Imbas Tarif AS
Ekbis
Fenomena Rojali Dirasakan Ritel F&B, tapi Omzetnya Justru Naik
Fenomena Rojali Dirasakan Ritel F&B, tapi Omzetnya Justru Naik
Ekbis
Buka Kantor Cabang Pluit, Mirae Sekuritas Bidik Satu Juta Nasabah
Buka Kantor Cabang Pluit, Mirae Sekuritas Bidik Satu Juta Nasabah
Cuan
Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Ekbis
Berdikari Suplai Daging ke Koperasi Desa Merah Putih, Harga Diklaim Terjangkau
Berdikari Suplai Daging ke Koperasi Desa Merah Putih, Harga Diklaim Terjangkau
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau