Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Usulan Calon Gubernur BI, Ketua Banggar: Selambatnya Pekan Ketiga Februari

Kompas.com - 01/02/2023, 15:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan, Presiden masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023..

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.

Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok

Seperti diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.

"Masa jabatan Pak Perry selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Untuk itu, DPR RI saat ini masih menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden karena Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI seperti yang diatur dalam UU P2SK.

Baca juga: Pemerintah Hemat Rp 30 Triliun Per Tahun berkat Burden Sharing dengan BI


Kendati demikian dia meyakini, kandidat Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi akan memiliki kualitas dan kompetensi yang baik untuk memimpin bank sentral Indonesia.

"Sampai saat ini DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari presiden. Kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah," ucapnya.

UU P2SK juga menyebutkan, untuk setiap jabatan Gubernur BI, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Namun, dia berharap Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR.

Baca juga: Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Sri Mulyani: Kami Fokus Mengerjakan Apa yang Ada

"Hal ini untuk mengurangi berbagai spekulasi dan manuver manuver yang tidak perlu di tahun politik," jelasnya.

Sebagai informasi, jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, , DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.

Namun, jika usulan Presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur, dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Baru Diresmikan, Sejumlah Pengurus Koperasi Merah Putih di Bondowoso Justru Mendadak Mundur
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

PSI Umumkan Kaesang Jadi Ketum Terpilih
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Menolak Uang Denda Guru Madin Demak yang Dikembalikan, Zuhdi: Saya Ikhlas
api-2 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau