Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib RUU PPRT, 19 Tahun "Digantung", Ketua Panja: Sudah Surati DPR Tak Direspons

Kompas.com - 15/02/2023, 17:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mengungkapkan dinamikanya memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan.

Dia bilang, telah bersurat serta telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPR, Puan Maharani mengenai substansi RUU PPRT. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menuai hasil. Malah tidak juga mendapatkan respon. Hal itu dia ungkapkan dalam Forum Diskusi membahas mengenai RUU PPRT, secara virtual.

"Saya sudah tiga kali bersurat kepada pimpinan untuk kemudian meminta itu (RUU PPRT) diplenokan. Bahkan terakhir, saya secara khusus meminta waktu ke Mba Puan, ke Ketua DPR untuk menjelaskan substansi dari rancangan undang-undang ini dan tidak ada respons sama sekali, baik secara langsung maupun melalui lingkaran beliau," ungkapnya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dukungan Jokowi untuk RUU PRT: Lampu Hijau Ratifikasi Konvensi ILO 189?

Willy yang juga merupakan Ketua Panja RUU PPRT ini bilang, akan melakukan perang terbuka terhadap Ketua DPR atas ketidakresponan tersebut.

"Apa usaha terakhir kita? ini memang agak sedikit frontal dan akan terjadi, ya boleh dibilang perang terbuka lah. Suka tidak suka, senang tidak senang kita akan menggunakan taktik DPR. Apa itu taktik DPR? segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh di-deny (sangkal) atau di-hold (tahan) oleh pimpinan," sambung dia.

Baca juga: Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam

Upaya lainnya yakni dengan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Apalagi alasannya butuh pendalaman, itu kan suatu hal ya boleh dibilang set back (mundur). Ikhtiar kita bila ini tidak digubris juga, ya itu kita bisa MKDkan Ketua DPRnya. Karena melanggar tata tertib DPR sendiri," ujar Willy.

Padahal kata Willy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan agar RUU PPRT segera disahkan. Lantaran RUU PPRT telah dibahas selama 19 tahun namun tak kunjung menjadi undang-undang.

Ditambah lagi, presiden mengirimkan delegasinya ke DPR untuk membahas terkait RUU PPRT tersebut. Tanggapan DPR, justru tidak sesuai yang diharapkan.

"Jadi ini upaya kita suka enggak suka, senang enggak senang jadi perang terbuka. Karena sudah buta matanya, sudah tuli kupingnya, tidak mau merespon sama sekali. Kita berharap statement Presiden itu menjadi trigger (pemicu), ternyata tidak direspons dengan hal yang sama," ungkapnya.

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU


Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta tiga Menteri Kabinetnya yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM segera menyelesaikan RUU PPRT yang tak kunjung selesai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan, pemerintah sudah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI. Menurutnya, keberadaan UU PPRT sangat mendesak karena pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada di ruang privat sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
contoh tiongkok kerja tuntas kebodohan terhentas


Terkini Lainnya
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Batas Waktu Negosiasi Hampir Berakhir, Mendag: Kalau Perlu Enggak Ada Tarif dari AS
Ekbis
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Skema Harga Elpiji 3 Kg Bakal Seragam Seluruh Indonesia
Ekbis
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Tertinggi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Industri
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum
Ekbis
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Mendag: Ada Negara Tunda Perjanjian Dagang karena Merugi dengan Indonesia
Ekbis
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
BEI Siapkan ETF Emas, Alternatif Investasi di Tengah Gejolak Pasar
Cuan
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Menhub Minta Evakuasi KMP Tunu Dipercepat di Tengah Cuaca Buruk
Ekbis
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Penyebab Del Monte Ajukan Bangkrut di AS, Konsumen Pilih yang Sehat dan Murah
Ekbis
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Bursa Kripto COIN IPO di BEI, Sudah Bisa Pesan di Harga Rp 100
Cuan
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Del Monte Pastikan Tetap Beroperasi di Indonesia, Tak Terpengaruh Kebangkrutan di AS
Ekbis
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Mandiri Bintan Marathon 2025 Targetkan 5.000 Peserta, Akselerasi Prestasi Menuju Standar Internasional
Ekbis
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
SBR014 Terbit 14 Juli 2025, Bisa Jadi Passive Income
Cuan
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka Besok, Ini Susunan Panselnya
Keuangan
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Pemerintah Siapkan Skema Elpiji 3 Kg Satu Harga, Berlaku 2026, Bagaimana Mekanismenya?
Energi
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau