Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU EBT Tak Kunjung Rampung Bikin Wacana "Power Wheeling" Berkembang

Kompas.com - 23/02/2023, 16:10 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sebelumnya telah mencabut skema "power wheeling" dalam RUU EBT yang dikirimkan ke DPR pada 29 November 2022. Dalam naskah akhir, skema "power wheeling" tidak lagi tercantum dalam Daftar Investarisasi Masalah (DIM).

Namun menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, berlarutnya pengesahan RUU EBT membuat wacana mekanisme "power wheeling" masih berkembang di masyarakat.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan salah penafsiran, bahwa pasal "power wheeling" kembali dimunculkan dalam RUU EBT.

Baca juga: Skema Power Wheeling Transmisi PLN dalam RUU EBT Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

"Memang penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi Produsen Listrik Swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri," kata Fahmy dalam siaran pers, Kamis (23/2/2023).

Sebab dalam mekanisme "power wheeling", rodusen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee, yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Baca juga: RUU EBT Atur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Tantangan skema "power wheeling"

Menurut Fahmy, skema ini memiliki beberapa tantangan.

Pertama, berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen.

"Kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," tambahnya.

Kedua, skema "power wheeling" juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen. Lantaran harga setrum ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, yang tergantung demand and supply.

"Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik diperkirakan akan dinaikkan, yang mana hal ini akan menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik," lanjutnya.

Ketiga, pernyataan bahwa skema ini bisa menarik investasi EBT belum tentu benar atau belum terbukti. Data justru membuktikan, meskipun tidak ada mekanisme power wheeling, investasi listrik EBT masih tetap tinggi, yang tersebar di berbagai daerah Luar Jawa.

Di antaranya, PLTS Kupanga, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata dan PLTB Kalsel.

RUU EBT harus segera disahkan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan RUU EBT diperlukan sebagai regulasi yang komperhensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan NZE serta mendukung pembangunan green industry dan ekonomi nasional.

Catatan Menteri ESDM, potensi EBT di RI mencapai 3.000 GW.

"Jika RUU EBET (Energi Baru dan Energi Terbarukan) disahkan jadi undang-undang, dapat memberikan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya," kata Arifin dalam rapat bersama dengan Komisi VII di DPR RI, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Anwar Ibrahim: Potensi Investasi RI-Malaysia Sangat Besar Tapi Belum Dioptimalkan
Anwar Ibrahim: Potensi Investasi RI-Malaysia Sangat Besar Tapi Belum Dioptimalkan
Ekbis
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Ekbis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat
Ekbis
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat yang Kaya Migas
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat yang Kaya Migas
Ekbis
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Ekbis
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Ekbis
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Ekbis
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
Ekbis
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
Ekbis
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Ekbis
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Ekbis
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Ekbis
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau