Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Janji Tindak Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Kompas.com - 26/02/2023, 08:08 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku bakal menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng curah merek Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau harga dan pasokan bapok di Pasar Raya Padang, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (25/2/2023).

"Kementerian Perdagangan akan menindak tegas penjual yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal harga dan pasokan Minyakita," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemendag.

Baca juga: Pengusaha Ritel Modern Kecewa Tak Boleh Jualan Minyakita

Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan agar masyarakat dapat membeli Minyakita sesuai dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah.

Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) tak menampik bahwa minyak goreng merek Minyakita langka.

Menurut dia kelangkaan tersebut terjadi lantaran banyak konsumen yang berebut sehingga stoknya menipis.

"Minyak goreng yang dijamin pemerintah itu, repotnya semua orang nyari minyak goreng itu Minyakita, sehingga kan berebut. Tentu karena rebutan stoknya jadi sedikit," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Minyakita Palsu Ditemukan di Sragen, Kemendag: Labelnya Tempelan


Oleh karena itu, untuk tetap menjamin produknya ada dan tidak langka, kementeriannya akan mengambil langkah untuk menggenjot produksi Minyakita agar stoknya bertambah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca juga: Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 yang lalu, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Berikut detailnya:

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Turunkan Produk Minyakita yang Dijual di Aplikasinya

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan 2023.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan.

Baca juga: Minyakita Mahal dan Langka, DPR Bakal Panggil Mendag Zulhas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau